NGAMPRAH-Pembangunan Gedung Depo Arsip Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat-Ngamprah, mulai mengalami hambatan non teknis. Kontraktornya mengeluhkan adanya permintaan pembatasan jam kerja dari warga sekitar.
“Warga minta kita bekerja hanya sampai jam enam sore (jam 18.00 WIB). Karena katanya, bising,” ucap Penanggungjawab PT. Putra Fajar Sejati, Reno kontraktor yang mengerjakan proyek Gedung Depo Arsip, Senin (18/9/17) di Ngamprah.
Demi alasan keamanan, pihaknya mencoba beradaptasi dengan lingkungan sekitar sehingga pekerjaan proyek hanya bisa dilakukan sesuai permintaan warga. Kendati demikian, pihaknya mencoba membicarakan hal itu dengan Ketua RW dan Karang Taruna setempat serta Karang Taruna Desa Mekar Sari Kecamatan Ngamprah. Karena di satu sisi, kontraktor dituntut oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk bisa menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari kalender kerja.
“Dilema juga buat kita. Di satu sisi harus bisa beradaptasi dengan llingkungan sekitar, di sisi lain kita dipacu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” keluhnya.
Meski demikian, pihaknya berjanji bisa merampungkan proyek sesuai kontrak kerjanya. Saat ini menurutnya pengerjaan proyek tersebut telah masuk pada tahap empat.
Staf Administrasi PT Putra Fajar Sejati Agus Ginanjar menambahkan, pada tahap 1 pihaknya telah menyelesaikan 3 % bangunan, tahap 2 telah mencapai 4,3 %, tahap 3 sudah 18 % dan tahap 4 antara 44 %.
Ia juga mengatakan, dalam proses pengerjaan proyek tersebut ada urusan teknis yang tidak bisa dilakukan di siang hari. “Pengerjaannya harus dilakukan malam hari. Ya, bingung juga kalau ada pembatasan waktu,” jelasnnya.
Sementara PPTK Proyek Depo Arsip KBB Deni Juanda mengatakan dalam kontrak kerja pembangunan gedung tersebut, selama 90 hari sesuai kalender kerja. Ia tidak mau, jika proyek tersebut tidak tuntas pada waktunya. Terkait adanya keluhan pembatasan jam kerja, Deni menyarankan pada pihak kontraktor untuk menulis surat meminta bantuan pada dinas. “Jika perlu, saya akan minta bantuan ke Satpol (Satuan Polisi Pamong Pradja) kalau ada hambatan di lapangan. Tapi saya minta, kontraktor untuk bisa mengatasinya dengan baik,” ucapnya.
Ditegaskan Deni, dalam pengerjaan proyek tidak mengenal batasan waktu pengerjaan. Justru ia mengkhawatirkan, jika pengerjaannya dibatas proyek itu tidak selesai pada waktunya. Ia juga mengatakan proyek tersebut bernilai Rp3,5 miliar lebih dengan bangunan empat lantai yang dikerjakan terhitung mulai 18 Agustus-15 November 2017. “Saya tidak mau kalau nanti pihak kontraktor dikenai surat teguran dari kita,” ucapnya. (nie)