Advetorial

KPK Pantau Harta Kekayaan Pejabat KBB

foto Humas KBB
Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaopran Secara Elektronik (e-LHKPN) Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Rabu (7/11/2018).

NGAMPRAH–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memantau harta kekayaan 148 pejabat di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hingga kini, pejabat di lingkungan Pemda KBB belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kondisi ini menjadi pertanyaan dan wujud dari rendahnya tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara pejabat di Pemda KBB. Sebab, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara.

Berdasarkan data monitoring kepatuhan KPK, sampai September 2018 lalu baru sekitar 23 pejabat di lingkup Pemda KBB yang telah membuat LHKPN. Kondisi itu membuat pihak inspektorat turun guna melakukan asistensi langsung dengan penyelenggara negara dalam membuat LHKPN.

Hasilnya cukup baik karena tingkat kepatuhan membuat LHKPN sampai akhir Oktober meningkat menjadi 61 orang dan diawal November ini naik lagi menjadi 72 orang.

“Kepatuhan dalam membuat LHKPN akan berdampak kepada citra dan komitmen Pemkab Bandung Barat, khususnya dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab hingga saat ini dari 220 pejabat yang wajib membuat LHKPN baru 72 orang yang sudah membuatnya,” tutur Inspektur KBB Yadi Azhar saat “Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaopran Secara Elektronik (e-LHKPN) Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Rabu (7/11/2018).

Sosialisasi peraturan KPK No 7 Tahun 2016 dan simulasi tatacara pelaporan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemda KBB dampingi langsung narasumber KPK Rizki Amalia dan juga Arum Eetno Sari.

Pejabat eselon yang wajib lapor e-LHKPN terdiri dari eselon IIa, eselon IIb, eselon IIIa, eselon IIIb, penjabat fungsional auditor, dan pokja ULP yang totalnya 220 orang.

” Saya harap kepada para penyelenggara negara yang sampai saat ini belum melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki agar segera melaporkannya , gak susah ko saya juga pernah ngisi waktu kemarin pemilu dan kalau sampai tanggal 30 November tidak melaporkan saya akan memberikan sanksi tegas,” kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. (***)

 

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top