SOREANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan 62 orang Agen Sosialisasi untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.
Penetapan agen sosialisasi ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. 14 /PP.08.3-BA/3204/Kab/I/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang penetapan agen sosialisasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun
2018
“Sebanyak 62 orang akan bertugas untuk memberikan pengetahuan kepada pemilih tentang pentingnya menggunakan hak suara,” Kata Ketua KPU Kab Bandung, Agus Hasbi Noor di Soreang, Sabtu (03/02/2018).
Menurutnya, 62 orang agen sosialisasi yang dinyatakan lulus wajib mengikuti pengarahan yang akan dilaksanakan pada Senin, 5 Februari 2018
pada pukul 09.00 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung.
“Keputusan pengumuman penetapan agen sosialisasi bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (fen)