Hukum

Kuasa Hukum Balon Kades KBB Resmi Layangkan Gugatan ke MA

Kuasa Hukum Balon Kepala Desa, Fidelis Giawa, SH resmi melayangkan gugatan ke MA. ft istimewa

BANDUNG– Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kedes) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi melayangkan gugatan atas proses seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/11/2021).

Fidelis Giawa, SH ditunjuk sebagai Kuasa Hukum, Deri Sulaiman Balon Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, dan Deris Taufik Hadian Balon Kepala Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan.

“Berkas sudah diterima tinggal penilaian dari Hakim Agung,” ujar Fidelis, Kamis (25/11/2021).

Materi gugatan yang dilayangkan, soal Pasal 35 Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2009 yang diubah oleh Perbup No 10 Tahun 2021 Tentang Juklak Pilkades khususnya di Pasal 35. “Di situ ada penambahan persyaratan untuk cakades dua point yang tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Desa,” katanya.

Persyaratan tambahan berupa pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, ungkapnya, tidak selaras dengan Undang-Undang Desa yang tidak mengakomodir ciri khas lokalitas desa.

“Fungsi kepala desa tak hanya pelaksana adminitrasi pemerintahan saja tetapi pemimpin masyarakat. Jadi tidak layak kalau pengalaman pekerjaan di lembaga pemerintahan memiliki bobot sampai 20% dalam penilaian,” tuturnya.

Soal batas usia cakades juga, katanya, tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa. Usia balon kades, dianggap menjadi salah satu penentu bobot penilian keseluruhan lolos tidaknya dalam tes akademis. ” Antara usia 25 ke 40 dan 41 ke 60 tahun atas. Kenapa 40 ke atas diberi nilai lebih sedangkan kita ini sedang menuju era generasi milenial usia 25 sampai 40 tahun,” sebutnya

Seharusnya yang mendapatkan penilian lebih adalah generasi milenial. Soal itu, Fidelis berpandangan, mau tidak mau pembangunan masyarakat desa mengikuti perkembangan zaman generasi milenial. “Intinya kami menolak yang menjadi persyaratan tambahan berupa usia dan latar belakang bekerja di pemerintahan,” ungkapnya.

Pihaknya menyodorkan tujuh ajuan agar bisa dikabulkan dalam amar putusan di MA, diantaranya menghentikan tahapan pilkades. “Kalau itu dikabul oleh MA tapi tetap dilanjut oleh bupati, berarti sudah melakukan perbuatan melawan hukum atas nama pemerintah,” pungkasnya.

Secara resmi ,Kantor Hukum Fidelis dan Rekan-rekan telah melayangkan surat kepada Plt Bupati Bandung Barat untuk pemberhentian tahapan pilkades serentak di Kabupaten Bandung Barat yang diselenggarakan pada tanggal 28 November 2021.

Seperti diketahui, polemik tahapan pilkades berawal, dari tahapan seleksi akademis yang diselenggarakan pihak Universitas Jendral Ahmad Yani (UNJANI). Banyak cakades yang tak lolos, lantaran minimnya pengalaman kerja di lembaga pemerintahan.

Bahkan Komisi I DPRD KBB sudah melayangkan nota komisi. Pihak Panitia Pilkades tak menghadiri undangan Komisi 1 dua kali di undang tak hadir.***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top