Ngamprah

Langgar UU SKN, ASN KBB Jadi Pengurus Koni Harus Mundur

 

PADALARANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Bandung Barat dipermasalahkan. Bagaimana tidak, ASN tersebut telah melangar tiga undang-undang sekaligus.

Yakni Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Surat Edaran Mendagri, Surat Edaran KPK, dan Putusan Komisi Yudicial Pasal 40 UU SKN. “Belum lagi larangan rangkap jabatan pengurus Koni dengan cabor engak boleh, etamah (itu, red) ada di kitab sucinya nyaeta (yaitu, red) ad/art Koni,” ujar Pengurus Koni KBB Bidang Promosi Dedi Sugiana Yudha di Ngamprah, Rabu (15/8/2018).

ASN di Koni KBB mendominasi dipengurus harian dan pengurus pleno. Yang disebut ASN adalah PNS struktural dan fungsional termasuk guru dan kepala sekolah sampai kadis. “Setiap pelanggaran aturan pasti ada sanksinya baik administrasi atau tindakan lainnya, apalagi lagi surat edaran KPK, jelas penyalahgunaan wewenang dan atau kewenangan undang-umdamg korupsi walaupun kerugian materialnya belum ada yaitu tentang penyalahgunaan kewenangannya,” sebutnya.

Makanya, sebut Tongky sapaan akrabnya, harus jadi pekerjaan rumah bupati terpilih jika tidak mau dibebani oleh pelanggaran aturan itu. “Apalagi kita mau jadi tuan rumah porda ke 14 tahun 2022 ini masalah serius,” tegasnya.

Sebagai pengingat kepada bupati terpilih, lanjut Tongky, bahwa pekerjaan rumah di Koni banyak, benahi organisasinya jangan langgar undang-undang dan perbaiki aturan main berorganisasi agar tidak tumpang tindih kewenangan dalam struktur organisasi Koni KBB.

” Koni KBB mau hajat besar pengen empat besar di Porda ke 13 tahun 2018 dan tuan rumah porda ke 14 tahun 2022 itu semua mandat Musyorkab Koni KBB ke tiga,” tuturnya. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top