NGAMPRAH- Lembaga Swadaya Masyarakay (LSM) Garuda Muda
yang membidangi masalah kajian hukum mendorong kepastian hukum masalah perizinan mini market yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada instansi atau dinas terkait dan apa yg menjadi kendalanya.
“Jangan sampai mengantung. Kalau seandainya sudah memenuhi dan sesuai persyaratan ketentuan yang berlaku kenapa tidak segera di keluarkan perizinannya,” ujar Pendiri LSM Garuda Muda, Jelly Carlisya Supriyadi S.H., M.Hum, Senin (4/12/2017).
Namun, lanjut Jelly, jika tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku meminta dinas atau instansi terkait untuk segera bertindak sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Sebelumnya tiga Satuan Perengkat Kerja Daerah (SKPD) yang membidangi soal perizinan dan penertiban minimarket yakni Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai lemah dalam menertibkan keberadaan minimarket yang tidak mengantongi izin atau ilegal. Hal itu seiring semakin menjamurnya minimarket ilegal tersebut.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Dadan Supardan menilai maraknya minimarket ilegal disebabkan lemahnya koordinasi SKPD terutama Dinas Satpol PP dan Damkar KBB dalam menindak dan menertibkan minimarket ilegal. Padahal, Satpol PP merupakan pengawal dan penegak setiap peraturan daerah (Perda).
Koordinasi mereka memang lemah, buktinya hingga saat ini tidak ada satu pun minimarket ilegal yang ditertibkan,” kata Dadan.
Tidak hanya itu, lanjut politisi Golkar ini, SKPD tersebut selalu saling lempar masalah jika dewan maupun warga menanyakan ketegasan soal penindakan minimarket ilegal. Alasanya, penindakan itu bukan kewenanganya.
“Akhirnya saling lempar masalah soal keberadaan minimarket ilegal, tidak pernah diselesaikan dengan duduk bersama. Padahal tugas dan fungsi mereka itu sudah jelas,” ucapnya. (wie)