RAGAM DAERAH-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Apad Sutisna dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun 2024 ditolak oleh peserta musyawarah desa pada tanggal 13 Januari 2025.
Penolakan tersebut disebabkan oleh beberapa kegiatan yang belum selesai atau dilaksanakan pada tahun 2024. BPD Bojong telah melampirkan daftar kegiatan yang dimaksud.
Surat pengusulan pemberhentian ini telah dikirimkan ke pihak berwenang untuk dipertimbangkan. Keputusan akhir akan menentukan nasib Kepala Desa Bojong.
Ketua BPD Bojong, Dudu Durahman membenarkan persoalan tersebut. Ia menilai, masyarakat Desa Bojong kecewa lantaran pertanggungjawaban APBDesa yang disampaikan oleh Kades pada tanggal 13 Januari 2025 lalu tidak sesuai.
“Atas dasar pemintaan masyarakat, dan saya selalu BPD hanya mengajukan saja. Surat itu diajukan ke Pj Bupati Bandung Barat, Kantor Kecamatan Rongga, DPMD, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan,” katanya saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, alasan warga meminta Kades Bojong diberhentikan, karena adanya 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa tidak sesuai dengan fakta. Hal itu, menjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa.
“Tidak diterima oleh warga, ada beberapa fisik laporan yang dinilai tidak sesuai. Non fisiknya ada 11 item yang tertera di berkas itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Rongga, Iman menegaskan persoalan tersebut sudah dilimpahkan olehnya ke dinas terkait di Pemkab Bandung Barat.
“Sudah disampaikan ke DPMD, Inspektorat, PJ Bupati dan Asisten Pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, surat tersebut bersifat usulan. Mengenai diberhentikan atau tidaknya, dikatakan Iman, menunggu pemeriksaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan.
“Betul itu pengajuan dari BPD berdasarkan desakan warga kepada BPD. Ini baru usulan belum sampai diperiksa, jadi tunggu saja,” pungkasnya. ***
