Politik

Masuk Zona Aman, Sundaya Klaim Suara Terbanyak

Sundaya. Ft dok ragam daerah

RAGAM DAERAH– Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB, Sundaya berada di zona aman hasil Pemilu tanggal 14 Febuari 2024. Kendati baru mencapai 30% hasil penghitungan suara yang masuk, Sundaya mengklaim, mendapat suara terbanyak untuk daerah pemilihan (Dapil) II Gerindra Cipatat, Cipendeuy dan Cikalongwetan.

“Rekepitulasi perhitungan baru 30% satu kursi sudah aman dan suara tertinggi masih saya,” kata Sundaya, Kamis 15 Febuari 2024.

Rekapitulasi suara 30% tersebut, kata Sundaya, suara Partai Gerindra di dapil 2 mencapai 12 ribu dengan suara pribadinya baru mencapai 4 ribu suara. “Mudah-mudahan bisa tiga kursi karena rekapnya baru 30%,” tuturnya.

Sundaya mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang masih memberikan kepercayaan terhadap dirinya untuk menjadi wakil di parlemen.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum bisa menyebutkan real count sementara hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Hingga kini, KPU Bandung Barat belum menerima rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-KBB.

“Masih menunggu data dari PPK. Baru sebagian yang sudah upload melalui Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” kata Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi Kamis 15 Febuari 2024.

Menurut Rifqi, dari lima kotak suara yang sudah terekap di KPU, baru Pemilu Presiden (Pilpres), itupun belum mencapai 100%.

Selebihnya, belum masuk laporan ke KPU KBB sehingga untuk mempercepat rekapitulasi, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan pengambilan data langsung dari tingkat bawah.

Seperti diketahui, KPU KBB menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 5.088 titik dengan jumlah KPPS sebanyak 35.616 orang dan 10.176 Pam TPS.

Meskipun hasil quick count atau perhitungan cepat sudah beredar di kalangan masyarakat, namun yang jadi acuan KPU adakah hasil manual oleh KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan PPK.

Sesuai dengan tahapan KPU, pleno di PPK mulai digelar pada 17 Pebruari 2024, hingga selesai.

Hasil pleno di PPK, kemudian  akan dibacakan saat pleno rekapitulasi di KPU KBB.

“Hasil dari KPPS di TPS, PPS dan PPK tetap menjadi acuan utama kami, setelah pleno di PPK selesai, baru kita akan jadwalkan pleno rekapitulasi hasil pemilu di KPU,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum produk hukum berikut telah dapat didownload di web JDIH KPU:
Link : https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4e546b5251253344253344. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top