Hukum

Melahirkan Dalam Penjara, TKW Asal Gununghalu Pulang Bawa Anak

NGAMPRAH– Kejadian memilukan menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal asal Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berniat mengais rezeki di negeri orang, malah pulang ke Indonesia bawa anak setelah dipaksa oleh sesama Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Pakistan.

Kisah pilu TKW yang berinitial R itu diungkapkan Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Sutrisno, Rabu (3/6/2020).

“Dia (R) berangkat ke Dubai menjadi TKI ilegal dengan majikannya, dua tahun yang lalu. Tapi bekerja cuma bertahan dua bulan,” ungkap Sutrisno.

Dengan alasan tidak betah, R kabur dari rumah majikannya ke agen yang memberangkatkan. Kemudian R bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan sistim antar jemput dari agen ke majikan barunya. Sopir yang mengantar jemput R, adalah seorang pria berinitial AL, sesama TKA asal Pakistan.

R, bekerja dengan cara seperti itu selama 22 bulan dengan mendapatkan upah, relatif cukup untuk menghidupi dirinya sendiri. Namun pada suatu saat, prahara menimpa R. AL yang selama itu antar jemput R, melakukan aksi bejadnya.

“Dia (R) dikasih minuman (oleh AL). Selesai minum dia diperkosa oleh supir itu,” ungkap Sutrisno, mengulang cerita kisah pilu R.

Malang bagi R, ternyata hasil hubungan yang tidak diinginkannya mengakibatkan dia hamil. Kemudian R minta pertanggungjawaban, namun AL ngelak sehingga R mengadukan AL yang berakibat pria itu dideportasi.

Sementara R tetap bekerja dengan kondisi berbadan dua. Lama-lama kehamilan R tercium juga oleh aparat di sana dan dipermasalahkan. Akhirnya R diadili dengan tuduhan hamil di luar nikah.

R dijatuhi hukuman masuk penjara tiga bulan. Bahkan melahirkan anaknyapun di penjara. “Sementara R dipenjara, anaknya diurus oleh pemerintah melalui penjara di Dubai. Tapi tetap menyusui, masih bisa,” beber Sutrisno.

Setelah lepas masa tahanan, R dikembalikan ke Indonesia. Sutrisno mengatakan, jika pihaknya mendapat kabar itu hari Senin (1/6/2020). R mendarat di Bandara Soekarno Hatta, 29 Mei 2020 pukul 03.00 WIB.

“Seijin bupati dan kadisnaker KBB, kami diperintahkan untuk menjemput dan menyelesaikan administrasi yang bersangkutan,” tutur Sutrisno.

Pihaknya langsung koordinasi penjemputan dan bekerjasama dengan Badan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Serang Banten. Kemudian mengurus surat jalannya, surat dan mengantar R dengan bayinya sampai ke Gununghalu.

Sesuai protokoler Covid-19, ketika datangpun R melakukan rapid test. Untuk sementara R disarankan untuk isoalasi mandiri di rumahnya.

Terkait keberangkatan ilegal R, Sutrisno mengatakan jika Disnaker sudah mensosialisasikan adanya monatorium tenaga kerja ke 19 negara Timur Tengah. Hal itu sesuai Permen 260 Tahun 2014.

“Makanya kami tekankan ke camat untuk mensosialisasikan ke desa-desa jangan sampai ada kisah seperti itu lagi,” pungkasnya.****

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top