Politik

Mungkinkah Sebelum Pengangkatan Penjabat Bupati KBB Didahului Penunjukkan Plt?

“Mungkinkah sebelum pengangkatan Penjabat didahului penunjukan pelaksana tugas atau bahkan dikenal dengan Plt. ?dan siapa yang berhak ditunjuk sebagai Plt. ?”

NGAMPRAH– Sistem Pilkada Serentak Nasional 2024 berdampak. Terdapat 20 kepala daerah di Jawa Barat termasuk Gubernur harus diisi sementara oleh pejabat birokrasi pemerintah dalam kedudukan sebagai Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota.

Uniknya, kedudukan penjabat ini meski tidak dipilih rakyat dan atau oleh DPRD, memiliki wewenang penuh yang sama dengan kepala daerah definitif yang dipilih rakyat dengan batas waktu (masa jabatan) paling lama satu tahun.

Bagi Calon Penjabat Bupati/Walikota diisi dari pejabat Pemda Prop. Jabar setingkat assisten/kadis/kaban yang diajukan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan berdasarkan keputusan mendagri, kemudian dilantik oleh gubernur dan bagi penjabat gubernur diisi berasal dari pejabat kementrian setingkat eselon I yang diajukan Mendagri kepada Presiden selanjutnya ditetapkan berdasarkan Kepres, dan dilantik oleh Mendagri.

Di Jawa Barat yang habis masa jabatan pada 2022 adalah Bupati Bekasi, Walikota Cimahi, dan Walikota Tasikmalaya. Adapun 2023 sejumlah 17 Kepala Daerah yang antara lain terdiri dari Gubernur, Bupati Bandung Barat, Walikota Bandung, dan lainnya.

Lantas sejauh mana keterlibatan lembaga DPRD dalam proses kepemimpinan Daerah semacam ini ? Pengamat Birokrasi dan Politik, Djamu Kertabudhi mengatakan, tentu terdapat peran semestinya. Dimana 6 bulan sebelum akhir masa jabatan Gubernur/Bupati/Walikota, bahwa Mendagri berkirim surat Kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Ketua DPRD tentang Usul pemberhentian Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun yang bersangkutan.

“Selanjutnya paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan, bahwa pimpinan DPRD mengumumkan dalam rapat Paripurna DPRD tentang Usul pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi Bupati/Walikota beserta Wakilnya,” kata Djamu, Rabu (30/3/2022).

Pertanyaan terakhir, lanjut Djamu, mungkinkah sebelum pengangkatan Penjabat didahului penunjukan pelaksana tugas atau bahkan dikenal dengan Plt. ?dan siapa yang berhak ditunjuk sebagai Plt. ?***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top