CIMAHI–Pelaksana Tugas Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) seyogyanya terakreditasi dan memiliki tenaga kerja sosial yang sudah tersertifikasi.
Akreditasi bagi LKS dianggap penting, karena akreditasi merupakan penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial.
“Serta meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” pungkas orang nomor satu di Cimahi ini. ***
