Oleh :
Iip Saripudin
Ketua DPD KNPI KBB
BEBERAPA minggu terakhir ini muncul pro kontra menyangkut pelaksanaan open bidding terkait pengisian jabatan eselon 2 untuk dinas dan kantor yang mengalami kekosongan. Pro kontra ini dikaitkan dengan proses Pilkada yang sedang berjalan dalam tahapan yang telah ditetapkan.
Terkait hal tersebut, saya berpendapat bahwa antara pengisian jabatan eselon 2 atau kepala dinas yang mengalami kekosongan dengan proses pilkada yang sedang berjalan bisa dikatakan dua hal yang berbeda.
Pengisian jabatan adalah domain pemerintah daerah yang dalam hal ini berada di wilayah eksekutif dan menjadi kewenangan penjabat Bupati. Hal ini bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara Pilkada adalah domain politis yang berada di wilayah publik dan digawangi oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, serta partai politik dan pasangan calon sebagai peserta pemilu.
Artinya bahwa open bidding oleh Pj Bupati Bandung Barat sepanjang memenuhi ketentuan dan menjalankan mekanisme sesuai prosedur yang diatur Undang-undang sah-sah saja melaksanakannya.
Justru jika ditunda dan menunggu hasil Pilkada maka akan berpotensi timbulnya persoalan baru karena akan berdampak pada kinerja birokrasi itu sendiri.
Urusan Bupati terpilih nantinya memiliki kehendak untuk melakukan perubahan maka itu sah saja sesuai kewenangannya yang dapat mengevaluasi jajarannya sesuai aturan yang ada.
Namun demikian data Kemenpan RB dan BKN patut menjadi catatan dan PR bagi Pj Bupati untuk menjaga roda organisasi agar tetap kondusif sesuai koridornya.
Pertama, Profesionalisme ASN rendah. Data menunjukkan kondisi secara merata tentang hal ini, sehingga Pj Bupati harus sekuat tenaga meningkatkan profesionalisme ASN Bandung Barat.
Profesionalisme itu sendiri diukur berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan ASN dalam melakukan tugas jabatannya.
Jika diterapkan dalam lingkup KBB maka data yang disampaikan Kemenpan RB dan BKN tentang kondisi profesionalisme ASN tersebut nampaknya harus menjadi perhatian serius dari Pj Bupati untuk dapat membenahinya.
Kedua, Pelanggaran Netralitas ASN. Pelanggaran netralitas ASN khususnya yang terjadi di daerah banyak muncul ketika pelaksanaan Pilkada. Maka dalam hal ini Pj Bupati Bandung Barat harus mengncangkan ikat pinggang untuk menjaga agar dalam Pilkada tahun 2024 ini hal itu tidak terjadi.
Ketiga, Minimnya pengembangan Kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki seorang ASN setidaknya meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
Pengembangan kompetensi yang ada saat ini tidak berbasis pada kebutuhan kesenjangan kompetensi pegawau, sebatas diklat rutin. Hal ini dibutuhkan langkah-langkah inovatif dari Pj Bupati untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Dengan langkah-langkah konkret melalui pendidikan, pelatihan dan upaya lainnya diharapkan ASN di Bandung Barat ke depan dapat meningkatkan kompetensinya sesuai beban kerja yang ada di pundaknya.
Keempat, Budaya patronase politik. Budaya patronase politik membuka celah untuk melakukan korupsi, karena menjadi alasan pembenar untuk memperkuat elektoral menggunakan fasilitas negara.
Dalam konteks pilkada Bandung Barat saat ini, ASN di Bandung Barat diuntungkan dengan tidak adanya incumbent (petahana) langsung dalam kontestasi yang sedang berjalan saat ini.
Oleh karenanya Pj Bupati harus benar-benar mampu menggawangi agar jajarannya tidak mencoba melakukan hal-hal yang bersifat politis dengan menjaga agar tidak ada keberpihakan terhadap paslon tertentu.
Kelima, Kinerja ASN belum optimal. Manajemen kinerja belum diimplementasikan secara optimal. Saat ini menjadi momentum bagi Pj Bupati untuk meletakkan pondasi yang baik dengan membuat sistem dan pola penilaian objektif atas kinerja ASN.
Keenam, Intervensi politik dalam birokrasi. Persoalan ini seringkali muncul jika peserta pemilu merupakan bagian langsung dari lingkaran birokrasi itu sendiri.
Dengan kondisi yang ada saat ini, kita semua memiliki harapan besar agar Pj Bupati Bandung Barat tidak melarutkan dirinya dalam proses pilkda.
Sebagai penutup, kami percaya bahwa Pj Bupati dan jajaran ASN yang ada di Bandung Barat akan mampu menjaga dan menahan diri untuk menjaga profesionalismenya dalam Pilkada 2024 saat ini.***