LEMBANG-Ketua Dewan Pimpin Daerah (DPD) Buah Batu Crops (BBC) Kabupaten Bandung Barat, Dadang Somantri, gerah dengan sikap pengusaha Farm House di kawasan Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, KBB yang menggugat pendirian SPBU yang letaknya bersebelahan dengan objek wisata yang tengah naik daun ini.
“Pihak Farm House melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan gugatan kepada Badan Penanaman Modal dan Terpadu KBB untuk mencabut izin SPBU tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, alasan pengguatan itu lantaran, pihak SPBU, selain tidak ada sosialisasi kepada warga, ada ketakutan masyarakat akan menimbulkan kemacetan, serta rawan kebakaran.
“Tapi setelah kami klarifikasi ke masyarakat, sebetulnya tidak keberatan pendirian SPBU, yang ada silaturahmi pihak Farm House dengan warga. Tapi anehnya tanda tangan warga yang hadir diklaim sebagai protes keberatan atas pendirian SPBU,” jelasnya.
Padahalnya, katanya, pihak SPBU sudah melalui proses perizinan yang ditempuh.
“Tapi sebaliknya, ketika saya bertanya kepada BMPPT ternyata Farm House belum berizin bahkan keluhan warga menimbulkan kemacetan,” ungkapnya.
Soal itu, sebutnya, BBC tidak dalam kafasitas pengawalan terhadap pihak SPBU, tapi menempatkan diri sebagai stakeholder untuk mendukung pemerintah dalam pengawasan pembangunan khususnya di Kawasan Bandung Utara.
“Kami akan bersikap soalnya banyak kegiatan yang ilegal di KBU dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Sekretaris DPD BBC KBB, Asep Sumpena mengatakan, kemecatan di Lembang tidak ditentukan satu faktor titik pariwisata saja.
“Tapi titik kemacetan sudah masif ini yang perlu diperhatikan pemerintah,” ungkapnya.
Soal pihak Farm House yang meminta izin SPBU dicabut, katanya, merupakan sikap arogan dari pengusaha Farm House. “Seharusnya tidak boleh begitu, kita harus berazaskan keadilan, kami balik bertanya, apakah Farm House sudah berizin, kan nyatanya belum berdasarkan keterangan dari pihak BPMPPT,” tuturnya.
Sementara itu Owner Farm House, Perry Tristianto mengatakan, pihaknya sudah melangkapi perizinan Farm House. “Saya menggugat pemda soal izin SPBU berarti harus siap dong. Kalau enggak siap saya bisa celaka atuh,” katanya dikondirmasi via telepon.
Perry menyebutkan, pihaknya tidak mengugat masyarakat tapi menggugat pemda. “Saya meminta ke pemda perizinan SPBU untuk dijelaskan, nanti pengadilan yang memutuskan jadi bukan untuk dicabut toh nanti menutukan pengadilan,” sebutnya.
Alasannya mengguat izin SPBU ke Pemkab Bandung Barat, kata Perry, sangat berbahaya jika SPBU beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan Farm House. “Bahaya pisan, jadi saya enggak ngasih izin,” sebutnya.
Soal itu juga, Perry mengaku kecewa dengan Kades Gudangkahuripan yang mengupulkan masyarakat untuk perizinan SPBU. “Kanapa Pak Kades ngundang sebelah, urang teu nyaho. Terus Pak Kades pernah datang ke saya buat apa? buat pom bensin, kata saya gak bisa buat pombensinnya, jadi itu masalahnya,” tandasnya.
Kepala BMPPT KBB, Ade Zakir memilih bungkam dengan permasalah itu. “Nati saja saya sedang rapat,” sembari menutup telepon.
Kepala Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Agus Karyana mengaku, tidak pernah mengumpulkan warga masyarakat perihal izin tetangga untuk SPBU. Soal itu, kata Agus, kewenangan adanya dipengurus tingkat RT dan RW sepanjang penduduk setempat menyetujui. “Pemerintah desa merespon dengan catatan harus mengikuti tahapan peraturan yang berlaku di KBB, pada dasarnya pemerintah desa merespon kepada semua pelaku usaha dan tidak membeda-bedakan dengan catatan menghormati adat istiadat di wilayah Desa Gudangkahuripan dan mengikuti aturan yang berlaku di Bandung Barat,” jelasnya.
Tentunya, tambah dia, warga masyarakat sangat membutuhkan adanya SPBU karena radius ke Lembang ataupun ke Bandung jauh. “Serta sangat dibutuhkan untuk masyarakat sekitar juga para pengunjung wisata yang akan ke Lembang,” tandasnya. (bwo)