RAGAM DAERAH– Computer Assisted Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I sudah diumumkan panitia seleksi daerah (Panselda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sesuai dengan penjadwalan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 31 Desember 2024 untuk PPPK Tenaga Kesehatan.
Pengumuman itu dapat di cek pada website
https://bkpsdm.bandungbaratkab.go.id/ dan sosial media Instagram @bkpsdm_kbb.
Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Tahap 1 sebagai berikut : formasi 37, peserta lulus tahap 1 sebanyak 27, sisa formasi 10, keterangan sisa formasi dokter umum 6 formasi, dokter gigi 1 formasi, dan nutrisionis 3 formasi.
Pj Sekretaris Daerah R. Eriska Hendrayana, S.IP., M.M selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Bandung Barat mengatakan,
untuk pengumuman tenaga teknis dan tenaga guru ada keterlambatan dan penyesuaian kembali jadwal pengumuman dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Keterlambatan ini terjadi karena adanya pengolahan nilai yang membutuhkan waktu lebih lama, sehingga Panselda baru menerima hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi untuk PPPK Tenaga Teknis per tanggal 2 Januari 2025,” ujarnya dalam rilis BKPSDM yang disampaikan kepada redaksi ragamdaerah.com, Jumat 3 Januari 2025.
Tindak lanjutnya, kata Eriska, diumumkan oleh Panselda pada hari dan tanggal yang sama, yaitu Selasa, 2 Januari 2025 pukul 17.00 WIB dan dapat dilihat pada website:https://bkpsdm.bandungbaratkab.go.i/ dan sosial media Instagram @bkpsdm_kbb ;
Kelulusan PPPK Teknis Tahap 1 sebagai berikut: formasi 346, peserta lulus tahap 1 sebanyak 338, sisa formasi 8 keterangan sisa formasi arsiapris terampil 1 formasi pada Dinas DP2KBP3A, Penguji Kendaraan Bermotor Terampil 2 formasi pada Dinas Perhubungan, Pengelola Layanan Operasional 1 formasi pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, Pengelola Trantibum 3 formasi pada Satuan Polisi Pamong Praja.
“Selamat kepada peserta seleksi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) BKN,” tutur Eriska.
Tahap selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup pada SSCASN batas akhir sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Pemberkasan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup harus sesuai dengan persyaratan. BKN akan melakukan verifikasi dan validasi kembali saat pengusulan NIP PPPK mulai bulan Februari 2025. “Apabila ditemukan
ketidaksesuaian dokumen pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup yang tidak valid, BKN berhak untuk membatalkan kelulusan
peserta,” ungkap Eriska.
Pihaknya mengingatkan kembali kepada peserta PPPK yang lulus untuk berhati-hati menyampaikan dokumen pemberkasan. “Jangan coba-coba memanipulasi dokumen tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, sampai dengan Jumat 3 Januari 2025, pengolahan nilai untuk seleksi kompetensi PPPK Tenaga Guru oleh Panselnas belum Panselda terima, sehingga pengumuman pengolahan nilai PPPK tenaga guru masih belum dapat Panselda umumkan padpada website dan sosial media BKPSDM. ***
