Bandung Barat

Panwas Laporkan Bidan Puskesmas Terlibat Dukungan Balon

NGAMPRAH- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat bertindak tegas. Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan dan perawat yang bertugas di puskesmas di Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat kepada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.

Sejumlah ASN tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha membenarkan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah ASN yang berprofesi sebagai perawat dan bidan tersebut.

Setelah adanya temuan tersebut, pihaknya langsung menyerahkan dokumen kajian temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN kepada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat. “Secara resmi kami menyerahkan dokumen yang isinya soal hasil klarifikasi 6 ASN yang diduga ikut mendukung salah satu bapaslon, memeriksa sejumlah saksi serta bukti foto kebersamaan ASN tersebut dengan salah satu bapaslon,” kata Cecep di Ngamprah, Selasa (6/2/2018).

Cecep menambahkan, selain dilaporkan kepada Inspektorat, pihaknya juga meneruskan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Jawa Barat. “Kami hanya berwenang untuk melaporkan, sementara untuk memutuskan sanksi itu ranahnya KASN. Kami juga akan terus mengingatkan agar ASN tidak ikut berpolitik dan menjungjung tinggi netralitas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, 6 ASN yang diduga melanggar kode etik ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, diperkuat dengan Surat Edaran Komisi Aparat Sipil Negara (KASN)Nomor : B-2900/KASN/11/2017 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Tak haya itu, diperkuat juga dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019.

Untuk itu, kata dia, Panwaslu akan memaksimalkan fungsi pencegahan, agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian serupa di dalam Pilkada Serentak Kabupaten Bandung Barat. “Demi terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang berintegritas, berkualitas serta profesionalitas, kami minta agar ASN tetap netral dan tidak ikut berpolitik dengan mendukung salah satu bapaslon,” pungkasnya. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top