Cimahi

Parkir Sembarangan di Cimahi, Siap-siap Diderek

CIMAHI – Hanya memiliki luas wilayah 48,2 km2, Kota Cimahi saat ini dihadapkan dengan masalah berkembangnya parkir liar di sejumlah titik. Tentunya hal tersebut berdampak pada kepadatan arus lalu lintas. Selain itu, berkembangnya parkir liar berpengaruh pula terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejauh ini, pemandangan semerawut akibat parkir liar atau parkir sembarangan di tepi jalan yang disebabkan oleh sejumlah toko maupun tempat makan di Cimahi, seakan terus bertambah. Sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya bahkan hingga menyebabkan kemacetan.

Selaku pihak terkait, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, saat ini sedang menyiapkan mobil derek untuk membawa kendaraan yang dianggap melanggar.

“Tahun depan (2018) kita siapkan mobilnya. Karena sejauh ini yang melanggar aturan parkir sembarangan. Kita akan tegas demi kepentingan bersama,” kata Kepala Dishub Cimahi, Ison Suhud, kemarin.

Dia menjelaskan, dilakukannya tindakan tegas tersebut untuk membuat efek jera bagi para pelanggar. Terlebih, sejauh ini para pelanggar bukan orang yang tidak mengerti akan peraturan lalu lintas, tapi karena keterbatasan lahan.

“Bagi para pemilik toko maupun tempat makan, diharapkan menyediakan lahan parkir yang cukup, sehingga tidak terjadi lagi kemacetan yang diakibatkan oleh kendaraan yang parkir di tepi jalan,” ungkapnya.

Selain itu, masalah yang ditimbulkan dari perparkiran di Cimahi, kata dia, adalah belum maksimalnya penerimaan PAD lantaran, masih banyak potensi titik parkir baru yang selama ini belum tersentuh.

Potensi parkir yang masih belum tersentuh itu salah satunya ada di belakang Rumah Sakit Dustira, Jalan Terusan Jenderal Sudirman. Terlebih bisa dilihat setiap hari, akan ada pemandangan bertumpuknya kendaraan di kawasan tersebut.

Titik parkir di Kota Cimahi ada sekitar 120 titik dengan juru parkir mencapai 190 orang. Sedangkan PAD setiap tahunnya hanya berkutat dikisaran Rp460 juta.

“Kami akan siapkan manajmen perparkiran. Nanti dari kajian ini diharapkan agar semua pengelolaan parkir berlangsung tertib. Kemudian dari sisi penerimaan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Rencananya, kata dia, kajian yang akan dilakukan oleh tim konsultan meliputi, kajian potensi titik parkir yang baru maupun yang sudah ada. Nantinya, kajian pengelolaan parkir bisa dilimpahkan ke pihak ketiga atau tetap dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

“Hasil kajian akan dituangkan dalam Perda (Peraturan Daerah) atau Perwal (Peraturan Wali Kota). Untuk sementara, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di tepi jalan atau on street bisa mencapai Rp1 miliar lebih per tahunnya,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top