CIMAHI – Pernyataan Achmad Gunawan yang menyatakan Denta Irawan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cimahi, dianggap asal bunyi (Asbun).
Denta mengatakan, terkait pemberhentian jabatan, kewenangannya ada pada DPP PDI-Perjuangan pusat termasuk, menetapkan pelaksana tugas (Plt) jika ketua diberhentikan atau jabatannya kosong.
Diakui Denta, sejauh ini komunikasi dengan jajaran DPP maupun DPD tetap berjalan dengan baik. Akan tetapi, ia merasa heran dengan pernyataan dari anggotanya yang juga Ketua DPRD itu. Sebab, hingga saat ini belum ada pemberitahuan langsung mengenai dirinya, yang sudah digantikan oleh Pelaksana Teknis (plt) Ketut Sustiawan.
“Mengacu pada AD/ART PDI-Perjuangan pasal 49 tentang pemberhentian, pembekuan atau pembebastugasan di level DPC dan DPD, kewenangannya ada DPP Partai. Bukan dari anggota,” ungkap Denta melalui pesan singkatnya, Rabu (3/1/2018).
Tak hanya itu, Denta pun menyesalkan pernyataan Achmad Gunawan. Menurutnya, sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi seharusnya menjaga kehormatannya karena ada amanat rakyat didalamnya. Sehingga, jangan sampai orang menilai bahwa, Ketua DPRD Kota Cimahi asal ngomong.
“Sebagai Ketua DPRD itu mestinya punya sikap yang santun dan mengerti peraturan. Apalagi, jabatan Agun di tubuh DPC PDI-Perjuangan Kota Cimahi berada pada tataran Wakil Ketua Bidang/Komandan Unit. Tentunya harus memberikan contoh yang baik,” tuturnya.
Sebagai kader ideologis, Denta mengklaim tidak mau tugas partai terbengkalai. Menurutnya, selama ini tugas partai dilaksanakan secara tulus didasari kewajiban bukan mengharap imbalan atau balasan apapun dari partai. Terlebih, mandat yang diterimanya sebagai Ketua DPC PDI-P Kota Cimahi diberikan langsung oleh DPP PDI-P.
“Maka dari itu, saya tengah memohon ijin kepada DPP untuk mundur dari jabatan partai,” ungkapnya.
Sementara itu, disinggung mengenai ketidakhadiranya dalam beberapa kegiatan partai, kata dia, karena ia tidak hanya bertanggungjawab di partai saja.
Sejauh ini, Denta pun harus mengurus Himpunan Pengusaha Rakyat Minyak dan Gas Bumi (Hiswara Migas) Indonesia, yang sedang membentuk kepengurusan di daerah.
Sehingga, perlu banyak waktu untuk keliling Nusantara menyambangi kepala daerah terutama Bupati se-Indonesia untuk sukseskan UKM dan BUMDES dibidang Migas tersebut.
“Ini juga untuk sukseskan amanat dari Presiden RI pak Joko Widodo,” pungkasnya.
Sebelumnya, isu diberhentikannya Denta Irawan sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu muncul, ketika dalam kegiatan Banteng Muda Indonesia (BMI) yang dilaksanakan di Pendopo DPRD Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, 24 Desember 2017.
Saat itu Acmad Gunawan menyatakan, jabatan Ketua DPC PDIP Kota Cimahi Denta Irawan, digantikan oleh Ketut Sustiawan sebagai Plt selama tia bulan kedepan. Hal tersebut dilakukan setelah melalui rapat pleno DPD PDIP Jabar.
“Karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau indisipliner, maka Pak Denta dilengserkan,” ujar Achmad Gunawan kala itu. (mon)
Copyright secured by Digiprove