LEMBANG-Meski sudah diimbau pindah ke dalam gedung, ratusan pedagang Pasar Panorama Lembang Kabupaten Bandung Barat masih akan tetap menempati lokasi sementara yang lama.
Para pedagang beralasan, mereka terpaksa menempati lokasi sementara karena belum mendapatkan kios di dalam gedung. Sedangkan untuk menyewa, mereka mengaku belum memiliki cukup uang.
Gayuh, 42, salah satu pedagang mengatakan, mereka yang masih menempati lokasi lama berasal dari pedagang kali lima (PKL) yang totalnya mencapai sekitar 170 pedagang, “Untuk sementara, kami masih akan tetap berdagang di lahan Dinas Perhubungan atau sekitar area masuk Terminal Lembang,” kata Gayuh, Sabtu (20/1/2018).
Ratusan pedagang sudah mulai membenahi lahan tempat berjualan sejak Kamis (18/1) pagi. Akan tetapi, rencana mereka dihentikan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Para PKL kemudian diajak bermusyawarah bersama dengan perwakilan dari PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bandung Barat.
Dia menuturkan, beberapa orang yang memegang kartu identitas PKL sudah memiliki izin pemakaian los (IPL) dan izin pemakaian kios (IPK) namun belum kebagian tempat di pasar. “Ada pedagang yang terakomodir masuk ke pasar dan ada yang enggak. Yang enggak itu, kendalanya karena enggak punya uang untuk membayar tempat,” ucapnya.
Selain belum punya dana, sebagian PKL pun sengaja tak membeli kios/los di pasar karena khawatir uangnya malah lenyap. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa Pengadilan Negeri bale Bandung memutus status tanah pasar bukan lagi milik Pemkab Bandung Barat, melainkan milik ahli waris Adiwarta, Rudi Alamsjah.
“Sewaktu ada keputusan dari dinas, bahwa pedagang diminta masuk ke pasar, di situ baru ramai. Kami ingin berjualan lagi, tapi enggak tahu harus mengadu ke siapa. Kami sudah mengadu ke paguyuban pedagang, ke UPTD Pasar, ke pengelola dan sampai berkirim surat ke bupati. Namun semua usaha itu belum direspon sama sekali, sehingga sekarang kami nekat jualan lagi di luar gedung pasar,” bebernya.
Dalam muyawarah dengan pihak pengelola pasar, Disperindag dan Dishub, lanjut Gayuh, para PKL tetap tak diizinkan berjualan di lahan terbuka Pasar Panorama Lembang maupun di Terminal Lembang karena seluruh lahannya akan dilakukan penataan. Meski begitu, dia berharap ada kebijakan dari pihak terkait agar masih tetap diperbolehkan menggelar dagangan.
“Walaupun tidak diperbolehkan, kami masih tetap berusaha berdagang di luar. Sebab apa boleh buat, ini adalah satu-satunya mata pencaharian kami,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Siti Nurhayati menyatakan, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung mengenai status tanah Pasar Panorama Lembang. “Kami masih menunggu, kan kami sedang melakukan upaya hukum. Setelah 180 hari baru ada putusannya,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Subbagian Bantuan Hukum Setda Bandung Barat Angga Setiaputra menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir dari Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum bupati, Pemkab Bandung Barat sudah mengajukan memori kasasi. “Jadi, kewajiban kami sebagai pihak pemohon sudah dilakukan. Sudah dijawab juga dengan kontra memori kasasi dari pihak termohon (ahli waris). Sekarang tinggal menunggu putusannya,” kata Angga.
Sementara itu, perpindahan pedagang pasar Panorama menyisakan masalah. Ceceran kayu bekas kios menyatu dengan timbunan sampah dari para pedagang. Pihak pengelola pasar menargetkan hari Minggu (21/1) nanti sampah ini bisa dibersihkan semua agar proses penataan pasar bisa dilanjutkan.(wie)
Copyright secured by Digiprove