PADALARANG- Pelaku pencamaran limbah ke Sungai Cimeta di RT 02/ 01, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terendus. Diduga dilakukan oleh perseorangan lantaran dekat area sungai tidak ada pabrik menggunakan bahan baku pewarna.
Seperti diketahui, dua kecamatan yang terlintasi Sungai Cimeta airnya berubah warna merah bak darah.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB sekaligus Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil LH, Adi Setyowibowo menyatakan, pelaku pencemaran di sungai Cimeta terancam hukuman pidana.
“Pelaku bisa kena pidana. Dia melanggar dua pasal UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Adi saat ditemui, Senin (30/5/2022).
Adi menduga, pencemaran limbah tersebut dilakukan oleh perseorangan, sebab di sepanjang bantaran sungai Cimeta tidak terdapat pabrik yang menggunakan zat pewarna.
“Dugaanya baru ada yang sengaja membuang limbah. Cuma kita belum tahu pelakunya siapa,” kata Adi.
Di lokasi itu, DLH mengantongi beberapa barang bukti berupa sebuah kantong plastik yang berisi serbuk tinta warna merah dan serbuk tinta yang tercecer di sekotar lokasi pembuangan.
Dugaan sementara, limbah yang dibuang ke sungai Cimeta itu merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, DLH musti melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk mendapat hasil terkait limbah tersebut.
“Kita sinyalir limbah ini B3. Ini sampel kita bawa dan kirim ke laboratorium Lingkungan Hidup yang punya Kementerian di Serpong, nanti kita tunggu 3 bulan baru ada hasil. Karena prosesnya memang lama,” pungkasnya.**
