Bandung Barat

Pemantapan Wawasan Kebangsaan Bangun Karakter Bangsa

Oleh : JAJA, S.Sos.,MM
Plt. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat

Robert Cribb (Indonesia Beyond Soeharto) : Memandang peta rasanya cukup untuk memberi kesan tidak mungkin mengenai adanya Negara Indonesia. Dengan lebih dari 13.000 pulau, yg terbentang lebih dari 5.000 km melintasi 3 zona waktu, serta lebih dari 200 kelompok etnis, Orang menduga kepulauan yg sebanyak itu sekurang-kurangnya terdapat beberapa Negara, tetapi ternyata hanya ada satu, Republik Indonesia.

Presiden Soekarno : dalam pidato 1 Juni 1945 antara lain mengatakan: “Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat peta dunia, ia dapat menunjukkan bahwa Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau di antara dua lautan yang besar; lautan Pasifik dan lautan Hindia, dan di antara dua benua, yaitu benua Asia dan Benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatra, Borneo, Selebes, Halmahera, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan lainlain pulau kecil di antaranya, adalah satu kesatuan”.

Kesatuan bangsa Indonesia tidak bersifat alami melainkan historis, artinya Bangsa Indonesia bersatu bukan karena dibersatukan oleh bahasa ibu atau oleh kesatuan suku, budaya ataupun agama. Yang mempersatukan masyarakat di Indonesia adalah sejarah yang dialami bersama, sebuah sejarah penderitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan dan tekad pembangunan kehidupan bersama. Dari “nasib”bersama itu tumbuh hasrat untuk tetap bersama. Persatuan Indonesia tidak bersifat etnik melainkan etis.

Menurut Guibernau : 1996 Bangsa adalah… “ ..a human group conscious of forming community, sharing a common culture attachd to clearly demancated territory, having a common past and a common project for the future and calaiming the right to rule itself. Thus nation includes five dimensions ; psychological, cultural, territorial, political, and historical.”
Negara kebangsaan memiliki unsur-unsur yang penting pengikat, yaitu ; psikologi (sekelomppk manusia yg memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat/adanya kehendak utk hidup bersama, Kebudayaan (merasa menjadi bagian dari suatu kebudayaan bersama), territorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan dan perjuangan masa depan yang sama) dan politik (memiliki hak untuk untuk menjalankan pemerintahan sendiri) .

Memang pemikiran mengenai paham kebangsaan berkembang dari masa ke masa, dan berbeda dari satu lingkungan masyarakat ke lingkungan lainnya yang dicirikan oleh berbagai aliran atau haluan (Dinamis). Dalam sejarah bangsa-bangsa, dapat dilihat betapa banyak paham yang melandaskan diri pada kebangsaan. Ada yang menggunakan pendekatan ras atau etnis seperti nasional sosialisme (Nazisme) di Jerman, atas dasar agama seperti dipecahnya India dengan Pakistan, atas dasar ras dan agama seperti Israel-Yahudi, dan konsep Melayu-Islam di Malaysia, atas dasar ideologi atau atas dasar geografi atau paham geopolitik, seperti yang dikemukakan oleh Bung Karno.

Perubahan lingkungan internal dan eksternal yg dihadapi suuatu bangsa senantiasa memiliki aspek positif dan negative, ada pihak yg diuntungkan dan ada pihak yg dirugikan oleh perubahan tsb. Tanpa pemahaman wawasan kebangsaan yg benar, perubahan lingkungan tsb akan sulit di kelola dan dimanfaatkan utk kemajuan bangsa. Perubahan lingkungan internal dan eksternal yg dihadapi suuatu bangsa senantiasa memiliki aspek positif dan negative, ada pihak yg diuntungkan dan ada pihak yg dirugikan oleh perubahan tsb. Tanpa pemahaman wawasan kebangsaan yg benar, perubahan lingkungan tsb akan sulit di kelola dan dimanfaatkan utk kemajuan bangsa. Pertubahan merupakan suatu keniscayaan bagi suatu bangsa, namun bagaimana bangsa tersebut menyikapi perubahan, disanalah perbedaan bangsa yg maju dengan bangsa yg terus tetinggal dan terbelakang Rasa kebangsaan atau nasionalisme pada masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan indikasi yang semakin pudar,

1. Survey Media Group pada tanggal 1 Nopemeber 2007 tentang persepsi masyarakat Indonesia terhadap Malaysia, 48 % mempersepsikan sebagai ancaman, 34 % sebagai sahabat, 18 % tidak memberikan jawaban. Sedangkan perasaan publik terhadap Malaysia, 65 % biasa?biasa saja, hanya 25 % yang mengatakan tidak suka, 10 % tidak memberikan jawaban. Survei yang dilakukan oleh Media Group dilatarbelakangi oleh keadaan dan situasi yang berkembang dalam masyarakat di sebagian besar wilayah Republik Indonesia yang memberikan reaksi terhadap sikap Malaysia yang mengklaim beberapa karya budaya masyarakat Indonesia sebagai karya budaya Malaysia, seperti batik dan tarian reog.

2. Penelitian oleh Lemhannas tahun 2007 mengungkapkan tentang bagaimana sikap dan perilaku masyarakat di daerah penelitian berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berpolitik dan bernegara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran ideologi dalam kehidupan bermasyarakat rendah, dalam kehidupan berpolitik cukup dan tinggi dalam kehidupan bernegara. Selanjutnya diungkapkan bahwa peran agama dalam kehidupan bermasyarakat tinggi, dalam kehidupan berpolitik cukup dan dalam kehidupan bernegara peran rendah.

Hasil penelitian di atas, mengindikasikan bahwa terjadi perbedaan yang signifikan antara peran agama dibandingkan dengan peran ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berpolitik dan bernegara, yang seharusnya berjalan paralel, karena ideologi dan agama dalam falsafah Ideologi Pancasila tidak dapat dipisahkan. Agama dalam Ideologi Pancasila adalah merupakan roh (sila I Ketuhanan Yang Maha Esa) untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Hal yang serupa juga ditunjukkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Media Group, juga menunjukkan sesuatu yang tidak sama antara persepsi tentang ancaman dengan perasaan tidak suka terhadap Malaysia. Adanya ketidaksamaan peran agama dan ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berpolitik dan bernegara dan antara persepsi sebagai ancaman dengan perasaan tidak suka terhadap Malaysia sebagaimana yang diungkapkan di atas, jelas memberikan indikasi kuat bahwa pada masyarakat kita terjadi apa yang disebutkan sebagai pudarnya rasa nasionalisme sebagai bangsa.

Disamping itu masih ada fenomena terkikisnya nasionalisme yang lain yaitu munculnya sparatisme, terorisme, dan berkembangnya ideologi trans-nasional yang mengingkari paham kebangsaan, cinta tanah air dan negara. Fenomena lain dari terkikisnye nasionalisme adalah enggan memakai produksi dalam negeri, baik dalam bentuk makanan, pakaian, dan teknologi.

Indonesia sejatinya adalah bangsa dan negara besar: negara kepulauan terbesar di dunia, jumlah umat muslim terbesar di dunia, bangsa multi etnik dan bahasa namun bersatu, memiliki warisan sejarah yang menakjubkan dan kreatifitas anak negeri seperti batik, aneka makanan dan kerajinan yang eksotik, kekayaan serta keindahan alam yang luar biasa. Predikat sebagai bangsa dan negara yang positip itu seakan sirna karena mendapat predikat baru yang negatip seperti terkorup, bangsa yang soft nation, malas, sarang teroris, bangsa yang hilang keramah tamahannya, banyak kerusuhan, banyak bencana dan lain sebagainya.

Indonesia memiliki modal atau kekuatan yang memadai untuk menjadi bangsa besar dan negara yang kuat. Modal itu antara lain: luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan alam, kekayaan budaya, kesatuan bahasa, ketaatan pada ajaran agama, dan sistem pemerintahan republik yang demokratis. Akan tetapi modal yang besar itu seakan tidak banyak berarti apabila mentalitas bangsa ini belum terbangun atau belum berubah ke arah yang lebih baik. Mentalitas bangsa Indonesia yang kurang kondusif atau menjadi penghambat kejayaan bangsa Indonesia menjadi bangsa maju antara lain: malas, tidak disiplin, suka melanggar aturan, ngaji pumpung, suka menerabas, dan nepotisme. Selama mental sebuah bangsa tersebut tidak berubah, maka bangsa tersebut juga tidak akan mengalami perubahan dan akan tertinggal dengan bangsa-bangsa lain, meskipun bangsa tersebut sesungguhnya memiliki potensi dan modal yang besar
Pada masa Presiden Sokarno, agenda kebangsaan dan wawasan kebangsaan terus berkembang, dalam konteks kehidupan bernegara dan berbangsa pada waktu itu, agenda kebangsaan dan wawasan kebangsaan yg menonjol, disamping nilai dasar yg sdh ada adalah persatuan, kedaulatan dan pembentukan karakter bangsa (nation and character building) Bung karno berhasil mengangkat tinggi kehidupan kebangsaan yg terus hidup hingga saat sekarang.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, didorong oleh kebutuhan zaman maka agenda kebangsaan yg mengemuka pada waktu itu adalah pentingnya stabilitas, tatanan, pembangunan ekonomi dan pembangunan system (system building).

Pada masa pemerintahan Presiden Habibie, Gusdur, megawati dan Soesilo Bambang Yudhoyuno sekarang , meski transisi masih terus berlangsung tapi tidak sulit kita bersepakat bahwa agenda kebangsaan yg utama adalah reformasi dan rekonstruksi menuju kebangkitan kembali Indonesia sbg Negara kebangsaan.
Kesalahan berpikir kita adalah memberi makna reformasi itu hanya sebagai perubahan (change), kita lupa bahwa sesungguhnya reformasi itu suatu proses yg dlm perubahan (change) itu juga harus dipertahankan suatu keberlanjutan yang kita sebut dengan kesinambungan (continuity). Rasa kebencian pada masa lalu tidak jarang menumbuhkan pemikiran ekstrim bahwa segala sesuatu dimasa lalu adalah sudah pasti using, misalnya periode 1966-1998 memandang segala yg berbau orde lama dianggap perlu ditinggalkan demikian juga padsa kurun waktu 1998-sekarang, segala yg berbau orde baru dianggap tidak baik, jarang sekarang kita mendengar istilah-istilah, ketahanan nasional, wawasan kebangsaan, dll, padahal jika kita beranggapan reformasi sebagai suatu perubahan yang berkelanjutan yg perlu kita lakukan sekarang adalah Pemantapan pembentukan karakter bangsa (nation and character building)sebagaimana yg digagas oleh Presiden RI yg pertama dan Pemantapan pembangunan system (system building)sebagaimana yg digagas oleh Presiden RI yg kedua.

Memperkuat Karakter Bangsa dan Wawasan Kebangsaan
Pemahaman mengenai karakter bangsa dan wawasan kebangsaan merupakan salah satu hal yang mutlak dimiliki oleh masyarakat Indonesia untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Akan tetapi, selepas era orde baru ketika memasuki awalawal masa reformasi, mulai terjadi degradasi pemahaman masyarakat terkait karakter bangsa dan wawasan kebangsaan. Meskipun Indonesia di era reformasi telah menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, namun tanpa pemahaman karakter dan jati diri bangsa serta wawasan kebangsaan tidak cukup untuk menjadi negara yang kuat.

Era globalisasi sebagai satu hal yang mutlak dan tidak bisa dihindari merupakan salah satu tantangan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara hampir di seluruh negara, termasuk Indonesia.

Sehingga muncul banyak ancaman yang bukan lagi berbentuk perang konvensional, melainkan ancaman lain yang menyerang konsepkonsep pemikiran dan gaya hidup masyarakat sehingga rasa cinta Tanah Air semakin memudar.

“Ancaman tersebut menyerang dari segi budaya, pemikiran ideologi, ekonomi, dan dari semua aspek.

Ini yang harus dihadapi Indonesia. Kalau kita tidak kembali dan membentengi lagi dengan benteng yang kuat menggunakan ideologi Pancasila, maka akan bahaya. Kita perkuat dengan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait pemahaman dan implementasi Pancasila untuk meredam ancaman tersebut,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo ketika dijumpai di ruangannya, Senin (16/5).

Dalam pelaksanaan berbangsa dan bertanah air pemahaman karakter bangsa dan wawasan kebangsaan mulai luntur sehingga mulai muncul banyak konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi seperti kon?ik SARA.

Oleh karena itu, di pemerintahan Presiden Joko Widodo, upaya untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait karakter dan wawasan kebangsaan sudah mulai dibangun kembali dan juga untuk memperkuat rasa nasionalisme masyarakat.

“Sudah mulai disosialisasikan terutama melalui program revolusi mental sebagai poin ke delapan dari Nawa Cita. Prinsip wawasan kebangsaan dan karakter bangsa bersumber dari empat konsensus kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” urainya.

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki konsep Bhinneka Tunggal Ika merupakan salah satu kerangka dasar dalam pembangunan karakter bangsa yang terangkum dalam konsensus dasar pembangunan nasional yang harus dipahami masyarakat.

“Semboyan ini bertujuan untuk menghargai perbedaan dan keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia yang memiliki kesamaan sejarah dan cita-cita berupa masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945,” Soedarmo menjabarkan.

Selain itu, Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa yang bersumber dari budaya Indonesia telah menjadi ideologi dan pandangan hidup bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Disorientasi dan belum dihayatinya nilainilai Pancasila di masyarakat mengakibatkan maraknya terjadi kekerasan, KKN, serta tumbuhnya paham-paham radikal.“

Pembangunan dan pemantapan karakter serta wawasan kebangsaan tidak boleh berhenti. Soedarmo menekankan bahwa membangun karakter bangsa harus dilakukan sejak dini dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Dengan mencermati dan menjawab tantangan terkait degradasi pemahaman terkait karakter dan wawasan kebangsaan, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

“Dalam Permendagri tersebut, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharuskan membentuk Kelompok Kerja Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Pokja PPWK).Selanjutnya permendagri tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.“ PPWK sendiri merupakan wadah kelompok kerja untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945.

“Pendidikan wawasan kebangsaan bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.” Lebih lanjut, melalui upaya pemantapan dan pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pemerintahan daerah yang berkembang secara mandiri sehingga tercipta daya saing sehat antar daerah. “Dengan begitu maka akan tercipta kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan yang bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan, dan sistem pendidikan yang menciptakan kader berwawasan kebangsaan.” Dengan terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keanekaragaman suku, agama, dan budaya serta terpeliharanya keutuhan NKRI merupakan citacita yang mendasari upaya pemantapan dan pendidikan wawasan kebangsaan ini.

Sumber : kesbangpol.kemendagri.go.id

Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum colonial terus menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam usaha mengusir penjajah dari Nusantara.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.

Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu, yang kemudian disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan.
Tekad perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”.
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.

a) Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.

b). Wawasan Kebangsaan Indonesia
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan.
Dalam zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan maupun dasarnya.
Dengan Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua, mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu: liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.
Wawasan kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari yang terimplementasikan menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari wilayah negara kepulauan yang diakui dunia. Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan semua dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus dapat mencegah disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah pusat yang bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang tumbuh dan berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam Suhady dan Sinaga, 2006).
Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya karakter bangsa.

c) Makna Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:

(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-c) Makna Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
(5). NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.

d) Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:

(1). Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
(2). Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
(3). Cinta akan tanah air dan bangsa;
(4). Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
(5). Kesetiakawanan sosial;
(6). Masyarakat adil-makmur.

Wawasan Kebangsaan Sebagai Upaya Pembinaan Karakter dan Jati Diri Bangsa
admin | 26 May 2017

Berbagai fakta dan fenomena yang berkembang, menunjukkan bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan kemerosotan akhlak dan degradasi wawasan kebangsaan. Melihat hal tersebut, Gubernur Banten Rano Karno menganggap perlu adanya sinergitas program pemantapan wawasan kebangsaan yang lebih konkret dan nyata.
“Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan sebagai upaya pembinaan karakter dan jati diri bangsa, guna meningkatkan kualitas kebangsaan sehingga bangsa Indonesia mampu mengatasi berbagai permasalahan kebangsaan yang dihadapi, termasuk ancaman Disentragitas Bangsa.” Ujar Rano Karno saat membuka Acara Pemantapan Wawasan Kebangsaan di Hotel ledian, Serang.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, bahwa untuk dapat mengimplementasikan kebijakan wawasan kebangsaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan perlu dibangun sinergi antara pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai dasar bagi terbangunnya rasa Nasional yang tinggi dan menjadi ruh penyemangat pembangunan dalam semua aspek kehidupan nasional.
“Dengan adanya acara seperti ini mudah – mudahan dapat menambah wawasan dan pemahaman masyarakat dalam menjaga kode etik berbangsa dan bernegara,” harapnya.

Acara yang dihadiri tokoh agama dan masyarakat ini merupakan kerjasama antara Kemenpolhukam, Pemerintah Provinsi Banten (Badan Kesbangpol), Polda Banten, Korem 064/ MY dan Perguruan Tinggi Negeri Tirtayasa Banten.

Flobamora.net – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nusa Tenggara Timur (NTT), Sisilia Sona mengatakan, wawasan kebangsaan sangat diperlukan sebagai upaya pembinaan watak dan karakter nasional sebagai jati diri bangsa.

Hal tersebut disampaaikan Sisila di Kupang, Senin (24/11) dalam siaran pers tentang Pembangunan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan di Provinsi NTT.

Menurutnya, makna wawasan kebangsaan pada hakekatnya adalah kehendak untuk bersatu dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Berbicara masalah wawasan kebangsaan berarti berbicara kembali tentang nasionalisme. Paham nasionalisme kita adalah Pancasila. Pancasila adalah landasan kebangsaan dan persatuan Indonesia yang merekatkan NKRI. Tanpa Pancasila maka NKRI tidak akan ada,” katanya.

Dia menuturkan, wawasan kebangsaan kita adalah Wawasan Nusantara. Kita pun seharusnya punya semangat kebangsaan dan membela tanah air kita tercinta Indonesia. Nasionalisme inilah yang membentuk rasa kebangsaan dan solidaritas nasional.

Dia menjelaskan, kebersamaan itu adalah hidup rukun dan damai secara bergotong royong berdasarkan semangat kekeluargaan. Esensi dari kekeluargaan kita adalah musyawarah mufakat. Tanpa persatuan dan kesatuan, maka tujuan yang lebih lubur seperti terciptanya kesejahteraan umum dan keadilan sosial mustahil akan dicapai.
“Cinta tanah air sebagai perwujudan dari kesetiaan kepada bangsa dan negara merupakan dasar semangat jiwa kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme. Semangat jiwa kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme inilah yang menumbuhkembangkan kesadaran bela Negara,” paparnya.
Dia menguraikan, dalam pembinaan wawasan kebangsaan yang ditekankan adalah terbentuknya nasionalisme yang kokoh. Nasionalisme adalah paham yang mengatakan bahwa kesetiaan tertinggi individu diserahkan kepada bangsa dan negara dengan perasaan yang sangat mendalam terhadap sesuatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darah. Nasionalisme membangkitkan rasa percaya diri suatu bangsa, dan semangat untuk berkarya dan berswasembada.

Dia menyatakan, nasionalisme dapat menjadi ekspresi politik dari kebangsaan serta politik teritorial. Politik luar negeri kita adalah bebas dan aktif, zero enemies millions friends, yang secara aktif ikut serta memelihara ketertiban dunia. Nasionalisme merupakan perwujudkan dari kebudayaan nasional.
“Sesuai dengan tugas pkok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, maka salah satu esensi dari pelaksanaan tugas adalah sebagai Pusat Kajian dan Desiminasi Daerah (Regional Centre for Studies and Dessimination) melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang Idiologi dan Wawasan Kebangsaan (Idiology Reliance and Concept of Nationalism).
Penanaman wawasan kebangsaan, urainya, dilakukan pada jenjang pendidikan dasar sampai tinggi (PAUD, TK, SD, SLTP, SLTA, PT) karena sifatnya mengisi pengetahuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepada kelompok usia dewasa, pemuda, dan generasi tua dilakukan pemantapan; sebab pada hakekatnya mereka itu telah mengetahui makna kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Pusat Kajian dan Desiminasi Daerah tentang Idiologi dan Wawasan Kebangsaan dalam rangka menghayati, mengamalkan, melestarikan, mengamankan, dan mengembangkan Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika untuk kejayaan bangsa dan Negara,” tambahnya.*

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top