Padalarang

Pembahasan Raperda Bisa Terhambat Jelang Tahun Politik

PARIPURNA: DPRD KBB saat rapat paripurna di Lembang beberapa waktu lalu. Jelang 2018 nanti banyak agenda pembahasan DPRD yang akan terhambat lantaran menghadapi tahun politik.

PADALARANG-Kasubag Perundang-perundangan Seketariat DPRD KBB Virgilio Do Carmo mengatakan, pembahasan raperda akan terhambat jelang tahun politik 2018 mendatang.

“Saya prediksi, momentum kampanye politik itu bisa berpengaruh pada pembahasan raperda. Sehingga itu akan menghambat pengesahan raperda yang sudah disusun,” ujarnya, Rabu (29/11/2017).

Ia juga mengatakan, pembahasan raperda akan menemui kendala lantaran para anggota dewan juga akan sibuk terlibat dalam kontestasi Pilkada 2018 KBB.

“Semua anggota dewan pasti waktunya akan terbagi dengan agenda kampanye. Jadi bukan tidak mungkin, pembahasan raperda akan tidak maksimal,” kata dia.

Sementara menurutnya, pada tahun 2018 ada 19 raperda yang akan dirampungkan oleh legislatif. Diantarnya 5 raperda inisiatif dari legislatif dan 14 raperda eksekutif.

Ia mengatakan, bahwa semua raperda tersebut sudah disahkan untuk dibahas pada 2018 melalui rapat paripurna Rabu (22/11/2017).

“19 raperda itu semua sudah disahkan. Setelah itu, paling kita akan coba rampungkan di tahun depan,” ujarnya.

Virgilio menyebutkan, pada 2017 ini DPRD KBB juga telah menetapkan 22 raperda. Adapun raperda tahun 2017 yang masuk juga pada pembahasan tahun 2018 yakni raperda terkait Pengeloan Zakat, Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

“Semua ditindaklanjuti pada tahun 2018. Mudah-mudahan saja, dari 19 raperda itu bisa semua dibahas,” kata Virgilio.

Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi Pembangunan (Puspakolekbang) Holid Nurjamil sebelumya mengungkapkan, bahwa dewan selama ini mempunyai fungsi sebagai legislasi. Adapun salah satu ukuran kinerja wakil rakyat ini akan dilihat dari menyelsaikan peraturan sesuai prolegda yang memang sudah ditetapkan.

Ia pun menilai, jika produktivitas bekerja para anggota DPRD KBB ini bisa diukur dalam menyelsaikan raperda tersebut

“Jika DPRD masih mempunyai tunggakan raperda, yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Artinya, ini kan perlu dipertanyakan kinerjanya?,” kata Holid.

Holid juga menambahkan, jika masih ada tunggakan raperda, maka hal tersebut harus dicari permasalahan di antara legislatif ataupun eksekutif. Karena jangan sampai hal itu dijadikan bargaining oleh dewan.

“Kalau misalnya eksekutif sudah memasukan berkas kajian ke dewan untuk dibahas menjadi prolegda, dan memang itu masih molor, maka harus dicari tahu apa permasalahannya. Kita kan tidak mau ini dijadikan bahan bargaining dewan,” katanya.(wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top