Padalarang

Pembangunan Gedung DPRD KBB Batal

BATAL: Inilah gambar rencana pembangunan gedung DPRD KBB. Pembangunan gedung itu harus terhenti lantaran berbenturan dengan tahun jamak masa jabatan bupati dan Provinsi Jawa Barat tidak jadi memberikan bantuan lantaran dananya tidak ada.

PADALARANG- Impian Anggota DPRD KBB memiliki gedung dewan yang repesentatif di 2018 harus terhenti. Padahal sebelumnya sudah ekpos rencana pembangunan gedung dewan di 2017 yang mengambil lokasi di Desa Mekarsari Ngamprah berdekatan dengan Pemkab Bandung Barat. Bahkan anggaran gedung wakil rakyat itu pun sudah dianggarkan sekitar Rp 130 miliar.

“Informasi dari Dinas PUPR untuk pembangunan gedung dewan lelangnya dibatalkan,” ujar Ketua Komisi III DPRD KBB Tatang Gunawan, Rabu (15/11/2017).

Tagun–sapaan akrab Tatang Gunawan mengatakan, gagalnya pembangunan gedung DPRD KBB lantaran Provinsi Jawa Barat tidak jadi memberikan bantuan melalui APBD 2017 perubahan pada tahun jamak. “Jadi nanti dianggarkan pada anggaran murni APBD Provinsi di 2018,” sebutnya.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 17 miliar pada APBD murni 2018 untuk Engineering Division (DED). “Anggaran baru disiapkan sebesar Rp 17 miliar kami tengah mencari tambahan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD KBB Teddy Heryadi memastikan jika tahun 2017 tidak ada pembangunan gedung dewan. “Pihak provinsi pun meminta dana pembangunan dari KBB sekitar 30 persen dari total yang dianggarkan yakni sekitar Rp 17 miliar,” kata politisi Hanura ini.

Teddy menyebutkan, jika dipaksakan pembangunan di 2017 menyalahi aturan dengan tahun jamak. “Masa jabatan bupati kurang dari satu tahun apalagi sekarang menghadapi pilkada, kalo jadi temuan bagaimana,” sebutnya.

Soal itupun, Teddy menyebutkan, Fraksi Hanura menemui gubernur menjelaskan rawan temuan hukum jika pembangunan gedung DPRD KBB dipaksakan. “Kita secara politik juga bermain menemui gubernur jika nantinya akan jadi temuan hukum dan undang-undanya juga tidak membolehkan itu pada tahun jamak,” tandasnya. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top