PADALARANG- Rencana pembangunan Gedung DPRD KBB nyaris jadi temuan hukum jika pembangunannya dipaksakan pada tahun ini. Beruntung pembangunannya dihentikan.
Ketua Fraksi Hanura DPRD KBB, Eber NH Simbolon menjelaskan, penganggaran proyek pembangunan Gedung DPRD itu tidak sesuai aturan Perpres 54 Tahun 2010 tentang barang dan jasa.
Termasuk menabrak Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang tahun jamak/multi years dimana masa waktu penganggaran tidak boleh lebih dari masa jabatan kepala daerah.
“Sementara, masa jabatan Bupati Abubakar tinggal menyisakan 10 bulan, jika dipaksakan akan jadi temuan hukum dikemudian hari, ” kata dia, Rabu (15/11/2017).
Makanya, lanjut Eber, Fraksi Hanura melakukan aksi walk out saat pembahasan internal pembangunan gedung dewan antara DPRD dan Pemkab Bandung Barat. “Hanya fraksi kami saja yang tidak setuju sedangkan fraksi lain setuju. Coba kalo dilanjutkan akan jadi masalah,” tuturnya.
Pembangunan gedung dewan itu ternyata sudah MoU antara dewan melalui pimpinan DPRD dengan bupati. “Tiga fraksi Demkrat, PKS dan Gerindra memang menyetujui tapi dengan syarat ketika pembahasan di internal tuturnya,” kata Eber.
Menurut Eber, kejadian ini jangan sampai terulang namun mesti dikaji secara mendalam. “Pembangunan bisa dilanjut paling di tahun 2019 setelah dianggarkan dalam pembahasan APBD murni 2018 dan ini pengamalaman berharga jangan tergesa-gesa,” selorohnya.(wie)