Lembang

Pembuatan Perda Habiskan Uang Rakyat

LEMBANG– Ketua Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KBB, Piter Djuandys mengatakan, setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh kepala daerah untuk mengurangi pembuatan peraturan darah (perda). Sementara, target DPRD KBB menyelesaikan pembahasan 19 Raperda di tahun 2020 mendatang. “Tapi ini menyangkut otonomi daerah dan di KBB masih banyak perda yang mesti dibuat. Misalkan saja Perda yang mengatur soal Kawasan Bandung Utara, itu sangat penting sekali agar orang tidak membangun seenaknya,” kata Piter ditemui wartawan usai Peripurna di Lembang, Selasa (19/11/2019).

Piter menilai, imbauan presiden itu hanya berupa lisan disaat rapat koordinasi nasional dengan seluruh kepala daerah beberapa waktu lalu. “Jadi imbauan resmi berupa surat kepada kepala daerah belum ada saat ini,” sebutnya.

Soal 19 raperda yang bakal dibahas katanya, baru berupa usulan dari bupati kepada pihaknya. ” Kita akan kaji dulu mana yang dianggap penting. Jadi belum tentu kita menerima semua usulan perda tersebut,” katanya.

Dari 19 raperda yang bakal dibahas, kata Piter, yang paling penting untuk dibahas adalah soal perda perizinan, pengelolaan sampah, juga pengendalian limbah pabrik yang menyangkut dengan program Citarum bersih.

Saat ini, sudah ada 140 raperda dari mulai 2009 yang sudah dibahas dan diterbitkan menjadi perda. Namun Piter menyesalkan, pembuatan perda menelan anggaran Rp 150 juta untuk satu raperda tersebut, tidak dijalankan maksimal oleh Pemkab Bandung Barat. “Jangan juga anggaran pembuatan perda masuk tapi buktinya tidak ada karena pemhuatan perda ini menghabiskan uang rakyat banyak. Satu perda buat lelang kajian akademis saja anggarannya pada tahun 2009 Rp 150 juta. Jadi saya akan minta copy-annya baik itu peraturan bupati maupun peraturan daerah,” ungkapnya.

Piter yang menjadi anggota Pansus soal Perda Bahu Jalan, menyesalkan, perda tersebut tidak dijalankan secara maksimal. Contohnya saja masih semerawutnya parkir di KBB. “Juga soal perda pengendalian tambang galian C. Saya akan kejar itu apakah sudah dijalan tidak. Juga kawasan bebas rokok tapi yang membuat perdanya yang melanggar, dan dewan sendiri melanggarnya merokok di ruangan ber AC,” sindir Piter.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Bandung Utara (Forbat), Suherman menganggap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten madul dalam hal penegakan perda. “Masa perda dibuat prmbangunan di Kawasan Bandung Utara malah menjadi semerawut. Percuma peraturan dibuat kalau tidak ditegakkan,” ungkapnya.

Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, tidak semua perda yang disulkan akan dibahas. Namun, pihaknya akan melakukan pengkajian akademis terlebih dahulu. “Kalau nanti setelah melalui proses kajian akademis bertentangan dengan undang-undang atau sudah ada di perda sebelumnya, itu bisa saja di drof setelah dibahas di bapemperda dan diparipurnakan,” ungkapnya.

Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan setuju dengan efesiensi dalam pembuatan perda seperti yang dicanangkan presiden. “Yang terpenting adalah implementasinya setelah dibuat perda tersebut mesti dijalankan,” tandasnya. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top