Ngamprah

Pemda Ngotot Rotasi Jabatan 2018

NGAMPRAH – Meskipun dalam peraturan tidak boleh melakukan rotasi ataupun mutasi jabatan 6 bulan sebelum lengsernya kepala daerah dan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, namun sepertinya Pemerintah Kab. Bandung Barat tetap akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat pada tahun 2018 nanti.

Ada beberapa alasan krusial yang menguatkan hal tersebut, sebagaimana diutarakan Sekertaris Daerah Kab. Bandung Barat, Maman S. Sunjaya disela-sela aktifitasnya beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan setidaknya ada 4 pejabat esselon 2 yang akan memasuki masa pensiun pada 2018 nanti, sehingga harus dilakuka pengisian jabatan oleh pejabat definitif guna menentukan berbagai keputusan dan kebijakan dinas terkiat.

“Pengisian jabatan yang akan ditinggal ini tidak akan dilakukan tanpa dasar. Karena rotasi, mutasi serta promosi jabatan yang akan dilakukan pada tahun depan tentu harus sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu baru akan dilaksanakan open bidding atau lelang jabatan untuk mencari kandidat yang mumpuni dibidangnya,” jelas Maman.

Jika tidak dipimpin oleh pejabat definitif maka roda organisasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, mengingat ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh pejabat sementara.

“Untuk menentukan kebijakan dan berbagai keputusan dalam prganisasi harus dilakukan oleh pejabat definitif. Jadi, pengisian jabatan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan pada tahun depan. Namun kami akan menempuhnya sesuai dengan mekanisme yang jelas, ” tuturnya. (wie/hms)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top