RAGAM DAERAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menerapkan aplikasi e-kinerja dalam pembuatan dan pelaporan SKP tahun 2023 yang telah dibangun oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) sebagai aplikasi penilaian dan pelaporan kinerja terintegrasi.
Hal itu, dalam upaya meningkatkan kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan memudahkan dalam penilaian dan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Aplikasi e-kinerja dimaksud dapat diakses oleh seluruh ASN dengan menggunakan akun MySAPK melalui web https://kinerja.bkn.go.id/. Aplikasi e-kinerja tersebut merupakan realisasi dari Permenpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. E-Kinerja ini akan diterapkan dalam proses Kenaikan Pangkat tahun 2024.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Lia Rosalina, S.Sos., M.A.P, mengatakan, aplikasi e-Kinerja adalah instrumen dalam penilaian kinerja. ASN bisa berkinerja atau tidak dilihat dari hasil pengukuran kinerjanya.
“Dengan memanfaatkan aplikasi e-kinerja ini, proses penyusunan SKP serta pelaporan kinerja menjadi lebih mudah dan cepat,” ujarnya, Kamis 30 November 2023.
Pemanfaatan aplikasi e-kinerja yang terintegrasi inipun akan memberikan kemudahan dalam proses usulan kenaikan pangkat ASN. “Karena data kinerja yang sudah terintegrasi akan menunjang proses kenaikan pangkat menjadi lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkomitmen akan mewajibkan pelaksanaan e-Kinerja di 2024. Kewajiban tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Pj Bupati Bandung Barat tentang kewajiban menyusun SKP.
“Kepatuhan penyusunan SKP ini akan menjadi persyaratan penerbitan rekomendasi tambahan penghasilan pegawai di perangkat daerah,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam rangka tindak lanjut peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS mulai tahun 2024 periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
“Dalam implementasinya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini dijadwalkan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” kata Lia.
Sedangkan dalam upaya menghadapi implikasi dan tantangan yang muncul, sebut Lia, diperlukan kerja sama dan dedikasi dari seluruh pihak terkait, baik dari PNS itu sendiri maupun perangkat daerah.
“Dengan langkah yang tepat, diharapkan perubahan ini akan meningkatkan kualitas dan kinerja pegawai negeri sipil secara keseluruhan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, untuk jadwal kenaikan pangkat terdekat, yakni di Februari 2024, PNS bisa mulai mengusulkan kenaikan pangkatnya mulai 15 Desember 2023-15 Januari 2024. Sementara untuk periode April, usulan bisa diajukan mulai 1-28 Februari 2024.
Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKPSDM KBB, Rianty Noviasari, S.Kom menuturkan, seluruh layanan kenaikan pangkat mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yakni, SIASN BKN. (***)
