
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi Harjono
CIMAHI-Pemerintah Kota Cimahi menyebutkan, hingga kini belum menerima sosialisasi jelas tentang skema gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema pemberian gaji baru bagi abdi negara itu kini tengah jadi wacana di pemerintah pusat.
“Skema gaji sampai hari ini kita belum pernah menerima sosialisasi gaji mau seperti apa. Yang jelas dalam undang-undang disebutkan PNS mendapatkan gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” ujar Harjono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi, Jumat (26/1/2018).
Saat ini, skema gaji PNS di Kota Cimahi masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan dan PP Nomor 30 Tahun 2015. Pemberian upah bagi para ASN pun masih ditentukan kelas dan jabatan PNS.
Berikut lampiran gaji PNS sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015. Golongan IA dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok Rp1.486.500, golongan IIA masa kerja 0 tahun Rp1.926.000, golongan IIIA masa kerja 0 tahun Rp2.456.700 dan golongan IVA masa kerja 0 tahun Rp2.899.500
Wacana perubahan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih membingungkan Pemerintah Kota Cimahi.
Pasalnya, dalam aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2017 tentang Pemberhentian PNS tidak ada aturan detail tentang pemberian gaji pensiun. Sementara dalam kenentuan itu diperbolehkan mengajukan penisun diusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Namun untuk gaji penuh tetap diberikan saat usia 50 tahun.
Sementara, dalam aturan lama yakni PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, usia boleh pensiun itu 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun dan langsung mendapatkan hak penuh.
“Jadi saya juga bingung kalau ada teman (PNS) yang mau mengajukan pensiun usia 45 tahun, masa kerja 20 tahun. Aturan membolehkan, tapi gaji tida dikeluarkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi.
Jadi, kata Harjono. untuk sementara ini, Pemerintah Kota Cimahi masih mengekor pada aturan lama soal pemberian hak para pensiunan PNS.
Meski tidak akan mendapatkan hak penuh, lanjut Harjono, bila ada PNS yang akan mengajukan pensiun diusia 45, akan mendapatkan uang tunggu. Uang tunggu yang akan didapat ditahun pertama ialah sebesar 80%. Sedangkan usia tunggu hingga 50 tahun sebesar 50%.
“(Setelah usia 50 tahun) baru nanti dapat pensiun penuh, maksimal 75% dari gaji pokok,” ujar Harjono. (mon)

