Oleh
AGUS ISHAK
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al- Furqan Citapen Cihampelas KBB
TERKAIT dengan penetapan Pj Bupati KBB, Kemendagri memang memiliki kewenangan.
Pelaksanaan kewenangan yang baik akan memperhatikan dinamika yang muncul di lapangan, seperti munculnya aspirasi dari masyarakat.
Dalam konteks penempatan Penjabat Bupati/ Walikota umpamanya, muncul nama-nama usulan melalui DPRD.
Kemunculannya pun difasilitasi oleh aturan yang diterbitkan oleh Mendagri melalui Permendagri No 4 Tahun 2023.
Rasanya tidak elok kalau kemudian terjadi di daerah ada suasana seolah-olah “berhadap-hadapan” antara keinginan pihak Kemendagri dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat .
Selain itu sebagaimana yang kita ketahui, bahwa jabatan Pj Bupati/ Walikota itu adalah jabatan yang diisi oleh orang yang berkarir di birokrasi pemerintahan yang selama ini mereka telah mendapat tempaan dan pembinaan kementerian dari pusat, termasuk pembinaan dari Kemendagri.
Jadi, selayaknya birokrat daerah, baik yang dari provinsi maupun kabupaten/ kota diberi kepercayaan dan kesempatan mengisi jabatan sebagai penjabat di daerah. Berhasil dan tidaknya pejabat daerah menjalankan tugas sebagai penjabat, menjadi ukuran berhasil dan tidaknya pembinaan oleh pemerintah pusat, khususnya pembinaan oleh Kemendagri selama ini. ***
