Oleh :
Moch Galuh Fauzi, M.KP
Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI)
Alumni Ilmu Pemerintahan UNJANI
Magister Kebijakan Publik UNPAD
Peraih Beasiswa Unggulan Kemendikbud Kategori Masyarakat Berprestasi
Kurang dari 1 minggu atau tepatnya 22 Oktober 2022 usai sudah kepemimpinan Ajay yang kemudian dalam perjalanan diteruskan oleh Ngatiyana di sisa masa jabatan Walikota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022.
Dengan sisa waktu menuju pilkada berikutnya sekitar 2 tahun, maka posisi Penjabat (Pj) Walikota Cimahi akan sangat krusial dalam menentukan berbagai kebijakan utamanya dalam menjaga postur anggaran dan kondusifitas Cimahi menuju pelaksanaan pilkada 2024 nanti.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) disebutkan bahwa penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Merujuk kepada release resmi yang dikeluarkan pimpinan DPRD Cimahi bahwa nama yang diusulkan oleh DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Sekda Cimahi, Benny Bachtiar selaku Kadisparbud Provinsi Jawa Barat, serta Hery Antasari yang menjabat Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat, bahkan 2 nama terakhir diusulkan juga oleh Gubernur Jawa Barat mengingat dalam proses penentuan Pj Bupati/Walikota baik DPRD Kabupaten/Kota dan Gubernur diberikan porsi yang sama oleh Kemendagri agar mengusulkan 3 nama calon Pj kepala daerah yang nantinya akan diputuskan oleh Kemendagri.
Proses penunjukan Pj kepala daerah tentunya sangat ketat seperti yang beberapa kali disampaikan oleh Mendagri bahwa setiap calon Pj kepala daerah ditelusuri kembali jejak calon agar tidak ada potensi konflik.
Seperti yang sudah ramai dibicarakan di ruang publik bahwa Kemendagri telah bersurat kepada Provinsi Jawa Barat untuk Pj Walikota Cimahi, Kemendagri menetapkan nama Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj.
Mengingat dalam proses penetapan nama Pj ini, Kemendagri selalu melakukan penelurusan rekam jejak dan melalui proses yang sangat matang, maka nama Dikdik ialah nama terbaik diantara yang paling baik.
Keputusan Kemendagri ini memang terbilang tidak terlalu mengagetkan pasalnya Dikdik yang saat ini menjabat sebagai Sekda Cimahi dinilai mampu mengatasi potensi konflik menuju pilkada 2024 juga terbilang matang dalam memahami anggaran di kota Cimahi karena posisinya sebagai Sekda juga ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), maka jelas keputusan Kemendagri dalam menetapkan nama Dikdik sebagai Pj Walikota Cimahi ialah langkah tepat dan akurat.
Tepat dan akurat artinya dari sisi potensi tarik ulur kepentingan anggaran Sekda sudah paham memainkan perannya, kemampuan lobby seorang Sekda sangat berpengaruh untuk memuluskan program kerja pemerintah dalam penentuan kebijakan anggaran bersama-sama DPRD.
Di samping itu, posisi Sekda sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) juga berpengaruh dalam proses pembinaan kepegawaian, PR tentang kinerja birokrasi yang belum memuaskan masyarakat menjadi tanggung jawab seorang Pj untuk meningkatkan etos kerja birokrat.
Ketiga dan yang paling penting adalah Sekda sebagai tangan kanan kepala daerah di internal birokrasi, user utama Sekda adalah kepala daerah, sehingga kemampuan penting seorang Sekda adalah menerjemahkan keinginan kepala daerah dalam bentuk kinerja birokrasi yang searah dan sejalan dengan visi dan misi kepala daerah dalam masa pemerintahannya, terbukti dari proses peralihan Ajay ke Ngatiyana posisi Dikdik sebagai Sekda tidak tergantikan.
Faktor tersebutlah yang menurut kami pemilihan Dikdik sebagai Pj Walikota Cimahi sudah tepat dan akurat. ***
