Kota Bandung

Permen No 39 Tahun 2017 Soal Perhutanan Sosial Diperdebatkan

Diskusi rutin mingguan “Kamis Kongkow” yang digelar Badko HMI Jawa Barat. Diskusi itu membahas Permen No 39 Tahun 2017 Soal Perhutanan Sosial yang menyulut kontroversi.

BANDUNG- Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa (HMI) Jawa Barat mengadakan Diskusi mingguan “Kamis Kongkow”. Tema yang dibahas pada pertemuan kali ini adalah Peraturan Menteri (Permen) No 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang menyulut kontroversi.

Sebagai narasumber, Asep Kusumah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Dadan Ramdan dari Walhi Jawa Barat, Didin Hasanudin dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Jawa Barat (PELIJA), serta Nuran Fiqolbi dari Badko HMI Jawa Barat Bidang Lingkungan Hidup.

Hasil diskusi menunjukkan, bahwa ada respon yang beragam dari masyarakat bahkan pemangku kebijakan tentang Permen LHK No 39 Tahun 2017 tersebut.

Melalui pesan singkat , Nuran Fiqolbi menjelaskan, bahwa memang banyak respon menolak dan beberapa bahkan sudah ada yang menggugat peraturan tersebut. “Iya memang banyak respon yang kami terima, ada yang menolak, seperti PELIJA, Walhi, dan di lingkungan pemerintahan juga kami mendapat info ada penggalangan untuk menolak, tapi kami dari HMI mengkaji terlebih dahulu secara mendalam kekurangan dan kelebihan Permen 39 Tahun 2017 ini,” sebutnya, Jumat (29/7/2017).

Badko HMI Jawa Barat berharap, Perhutani dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pengelola hutan, bisa mengelola, memanfaatkan, serta menjaga hutan dengan manajemen profesional dan melibatkan masyarakat dalam berbagai keputusan. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top