Artikel

Pernyataan Ketua DPRD KBB Bikin Gaduh

KETIKA kemarin muncul pemberitaan disalah satu kanal berita Ragam Daerah terkait pernyataan ketua DPRD yang menyatakan bahwa : “Roda pemerintahan menyangkut kebijakan bupati, kata Mahdi. Tidak sah ketika belum dilakukan Sertijab kepala daerah “sementara ditekel Pj Bupati dulu karena belum serah terima,”. Pernyataan tersebut jelas membuat polemik dan kegaduhan.

Karena pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang Ketua DPRD yang harusnya ketika menyampaikan ke publik itu harus jelas dasar hukumnya supaya tidak dianggap sedang berasumsi sehingga menimbulkan polemik.

Kalo kita membaca Permendagri No. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Pada pasal 2 : Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj walikota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, walikota dan/Wakil walikota definitif.

Dengan dilantiknya Pak Jeje dan Pak Asep Ismail sebagai Bupati dan wakil bupati Bandung Barat periode 2025-2030 oleh presiden pada tanggal 20 Februari, Artinya secara otomatis jabatan Pj Bupati itu selesai. Jadi jangan berasumsi bahwa jabatan Pj masih berlaku sampai dilaksanakannya Sertijab. Contoh sederhana nya ketika Pak Ade Zakir dilantik jadi Pj bupati menggantikan Pak Arsan Latif tidak ada Sertijab, tapi secara otomatis Pak Arsan Latif dinyatakan selesai sebagai penjabat bupati.

Adapun ketika selesai pelantikan, Bupati melaksanakan retreat di Akmil Magelang sampai tgl. 28 februari sehingga berhalangan sementara, maka wakil Bupati melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 point 4. Jadi sangat aneh juga ketika pada hari Senin tgl 24 ada Sertijab jabatan tinggi Pratama antara Pj sekda ke sekda Definitif tapi tidak mengundang/memberitahukan atau tidak dihadiri oleh Wakil bupati, Padahal pak Wakil bupati saat itu ngantor. Dari segi etika birokrasi patut kita pertanyakan.

Jika wakil Bupati berhalangan sementara karena agenda ikut retreat tgl. 27-28 maka sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari. Atau yg kita kenal dengan istilah Plh. Ketentuan ini diatur di pasal 65 point 6.

Penulis : Holid Nurjamil
Ketua pusat kajian politik ekonomi dan pembangunan

1 Comment

1 Comment

  1. Asep Rahmat

    27 Februari 2025 - 15:20 at 15:20

    Kalau saya milih sebagai warga Cimahi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top