Cimahi

Pileg 2019 Diterapkan Sistem Informasi Pencalonan

 

CIMAHI – Komesioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti mengatakan, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, akan diterapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tujuan diterapkannya sistem tersebut agar pihaknya bisa membuka semua informasi tentang data para Caleg yang mendaftarkan diri.

“Aturan ini telah ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Sri, Kamis (12/7/2018).

Aturan tersebut tertera pada PKPU Tahun 2018 Pasal 11 ayat 3 dan 4 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Jadi selain KPU bisa tahu, juga ada keterbukaan kepada publik dan penyimpanan data secara nasional. Sehingga, masyarakat mengetahui profil para calon legislatif,” terangnya.

Dia menjelaskan, sistem tersebut sebetulnya  tidak jauh berbeda dengan Sistem Pendaftaran Online (Sipol). Dalam sistem Silon bisa mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Dengan begitu, untuk caleg t 2019, pihaknya mewajibkan caleg mendaftarkan diri melalui Silon.

Melalui Silon, lnjut diad,  nantinya masyarakat akan mendapatkan informasi terkait data caleg, seperti foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan.

“Jadi partai politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan dan dokumen administarsi ke dalam silon. Proses memasukan data dan mengunggah dokumen tersebut sesuai yang dimaksud dalam ayat 3 dan dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon. Kemudian partai politik dapat menunjuk petugas penghubung untuk memasukan data dan mengunggah dokumen tersebut,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top