PADALARANG-Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewarning anggota panwascam kota/kabupaten. Melalui surat yang dikeluarkan pada 7 November 2917 No 348/bawaslu-JB/KP.01.00/XI/2017 salah satu poinnya menyebutkan ketua dan anggota panwaslu kabupaten/kota serta ketua dan anggota panwaslu kecamatan kabupaten/kota agar tidak bekerja di luar panwaslu, baik instansi lembaga pemerintah BUMN/BUMD dan intansi/lembaga swasta lainnya.
Selain itu, terhadap ketua panwaslu kota/kabupaten dan anggota panwascam yang sedang atau dalam masa keanggotaan panwaslu bekerja pada intansi lain, lembaga lain atau menekuni propesi lain, dan memilih tetap menjadi anggota panwaslu agar segera menyampaikan bukti pendukung yang membuktikan tidak lagi bekerja pada instansi/lembaga lain atau menekuni propesi lain paling lambat 13 November 2017.
“Tinggal pilih saja mundur atau tidak jika memang terbukti bekerja di intansi, kita sudah keluarkan surat edaran itu, kalo persoalan di KBB tanya saja ke panwas di sana biar lebih konkret,” ujar Ketua Bawaslu Jabar Hariminus Kota dihubungi.
Hingga kini, masih banyak laporan jika perangkat desa dan PNS di Bandung Barat yang menjadi anggota panwascam. “Ada sekdes dan anggota BPD di Lembang jadi anggota panwascam. Kalo begitu melanggar atau tidak,” kata Yudi warga Lembang melalui pesan wahatsapp yang diterima redaksi. Bahkan Yudi menujukkan sekdes dan anggota BPD yang bekerja di salah satu desa Lembang saat dilantik.
Bahkan Yudi menuding, ada unsur kesengajaan pejabat Bandung Barat memasangkan perangkat desa menjadi anggota panwascam. “Ini politis banget terlihat tidak netralnya, dan ini bahaya menciderai demokrasi yang memicu konflik,” ujar Yudi yang juga tim sukses salah satu balon ini. (wie)