LEMBANG- Penyelenggara Pemilu Serentak 2018, harus mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan kepada partai politik (parpol) yang meminta mahar kepada bakal calon (balon) atau calon Kepala Daerah.
Karena selain mahar itu tidak dibenarkan dalam perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, juga akan memberatkan balon atau calonnya.
Hal itu dikemukakan salah seorang tokoh warga Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) Lukman Hidayat, disela-sela Acara Sosialisasi Pemilu Serentak 27 Juni 2018 di Cipatat, Jum’at,( 8/9/17).
Menurut Lukman, larangan tersebut tidak sebatas tertulis saja akan tetapi bagaimana bisa diterapkan dengan pengawasan penuh dari pihak penyelenggara.
Ia menekankan, pihak penyelenggara harus memiliki keberanian untuk memberikan tindakan kepada parpol yang meminta mahar tersebut. “Larangan itu jangan cuma jadi hiasan dinding saja. Tapi berani nggak penyelenggara Pemilu menindaknya”, ucapnya.
Meski demikian Lukman meragukan keberanian penyelenggara Pemilu tersebut. Terkadang transaksi money politik juga sering terabaikan. “Mahar politik itu bagai gunung es. Kayaknya susah dikendalikannya,” tuturnya lagi. (nie)