Politik

Pimpinan Dewan tak Hadir Audensi FORBAT, Djamu : “Sundaya Tidak Lepas Kapasitasnya Sebagai Anggota Dewan”

NGAMPRAH—Kekecewaan LSM FORBAT saat unjuk raksa dan audensi ke DPRD KBB cukup beralasan karena tidak diterima oleh Pimpinan Dewan sesuai permintaannya.

Meski ada permintaan dihadirkan Ketua Komisi II DPRD KBB, Sundaya, maksud audensi jelas sebagai proses pemenuhan hak konstitusional publik tentang klarifikasi polemik antara Sundaya sebagai anggota dewan dengan Hengky Kurniawan sebagai Plt. Bupati melalui media yang membuat gaduh dan memunculkan opini liar.

Pemerhati Pemerintahan dan Politik. Djamu Kertabudhi mengatakan, audensi hanya diterima Sundaya sendiri, khawatir ketidak hadiran pimpinan dewan ini ada makna simbolik di dalamnya, bahwa statemen Sundaya di media dianggap kapasitas pribadi dan secara langsung tidak berkait dengan aspek kelembagaan.

“Padahal tidak demikian. Anggota dewan memiliki kewajiban untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Bahkan dalam tata tertib dewan, salah satu hak anggota dewan yaitu menyampaikan pendapat yang dilindungi hak imunitas sehingga apapun statemen saudara Sundaya tidak lepas dari kapasitasnya sebagai anggota dewan,” ujar Djamu Kertabudhi, Selasa (22/3/2022).

Kalau ada sesuatu yang patut diluruskan, kata Djamu, seharusnya pimpinan dewan sebelum menerima audensi LSM FORBAT memanggil dulu yang bersangkutan dalam membangun kesepahaman. Sehingga kehadiran pimpinan dewan sebagai bentuk apresiasi publik dalam acara audensi LSM FORBAT menjadi penting.

“Apalagi manakala mencermati tanggapan Plt Bupati terhadap statemen Sundaya yang bertendensi tinggi dan terkesan nyinyir, seperti ungkapan “saya harus tertawa atau menangis”, “jangan ada dusta diantara kita”, “coba jelaskan kepada publik kenapa hak interpelasi dewan tidak dilanjutkan”. Akhirnya beliau ini terpancing dan nyelonong keluar jalur semestinya,” sebut Djamu.

Sebagai pengamat, kata Djamu, tertarik atas ungkapan Plt Bupati bahwa pembahasan APBD ini dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, adakah di daerah lembaga eksekutif dan lembaga legislatif ? “Memang dewan dalam menjalankan fungsinya, yaitu fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan fungsi pengawasan dilakukan melalui saluran Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan tidak secara orang perorang,” ungkapnya.

Dikaitkan dengan substansi yang menjadi polemik, lanjut Djamu, perlu ditelisik masalahnya secara proporsional melalui mekanisme yang seharusnya secara kelembagaan. “Sehingga persoalan menjadi tuntas dan saluran keterbukaan informasi publik sebagai sarana memposisikan publik sebagai bagian dari “steakholder” penyelenggaraan pemerintahan Daerah dapat terwujud,” pungkasnya. ***

Ads RagamDaerah
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top