Ekonomi

Pj Bupati Pastikan, Hutang Pihak Ketiga Rp166 Miliar Dibayarkan

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif

RAGAM DAERAH– Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif memastikan hutang Pemkab Bandung Barat ke pihak ketiga Rp166 tersebut pasti dibayarkan.

Pemkab Bandung Barat menunggak hutang kepada pihak ketiga pada tahun 2023 sebesar Rp166 miliar, non utang ke PT SMI.

Jumlah utang yang cukup besar tersebut, hingga awal tahun 2014 belum bisa dibayarkan.

“Kita punya niat membayar. Tapi kalau tidak ada duitnya, gimana sekarang? 1 Januari kas daerah KBB itu hanya Rp7 miliar lebih,” ujarnya saat ditemui disela-sela Musrenbang Kecamatan Padalarang, Senin (22/1/2024).

Lagipula pihaknya masih harus minta arahan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantaran utang tersebut merupakan utang pada tahun 2023, yang nyebrang ke tahun 2024.

Jika ada uang masuk ke kas daerahpun, persoalan utang inipun dilematis. Jika dibayarkan ke pihak ketiga, maka urusan program pembangunan bisa tertunda. Bahkan gaji pegawai, bisa-bisa ditangguhkan.

“Makanya saya bilang ke temen- temen, ini ada duit nih bayar pegawai, gaji atau bayar utang pilih mana?

Beban berat itulah kata Arsan,  yang saat ini sedang dipikul Pemkab Bandung Barat.

Ia sendiri banyak mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari pihak ketiga yang menagih hutang serta meminta kepastian pembayarannya.

“Saya bilang bapak salah bertanya ke saya, salah sasaran pertanyaan ini. Silahkan bertanya kepada yang memberikan pekerjaan. Oh siap salah pak,” beber Arsan, menceritakan kembali pembicaraan dengan pihak ketiga.

Arsan berargumen, jika dirinya dilantik menjadi Pj Bupati Bandung Barat pada 20 September 2023, untuk mengurusi kebutuhan masyarakat. Namun justru disodori utang, yang merupakan pembayaran pekerjaan sebelumnya.

“Jadi kenapa saya harus teken pengakuan utang itu? Berarti (kalau meneken), saya membebani APBD 2024 yang tidak ada itu,” ucapnya.

Padahal banyak program pembangunan yang harus dilaksanakan demi kepentingan masyarakat. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top