RAGAM DAERAH–Ketua DPD PKS Kabupaten Bandung Barat (KBB), Acep Hud Salahudin mengatakan, Ketua DPRD berhak mengundang anggota untuk paripurna berdasarkan jadwal, dan
tidak harus diawali rapim terlebih dahulu.
“Kalau jadwal kegiatan sudah disepakati dan ditandatangani pimpinan meski pimpinan sementara, selama tidak ada rapat setingkat atau yang lebih tinggi, ya tetap berlaku. Ketua DPRD berhak mengundang anggota untuk paripurna berdasarkan jadwal tersebut tidak harus diawali rapim terlebih dahulu,” kata Acep menanggapi polemik soal paripurna Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang baru saja disahkan di Hotel Novena Lembang, Rabu 25 September 2024.
Sebelumnya diberitakan, paripurna Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai kontroversi.
Fraksi PKB beranggapan, rapat paripurna tersebut cacat hukum tanpa melalui mekanisme rapat pimpinan DPRD.
Buntutnya, dua fraksi yakni PKB dan Golkar memilih walkout dengan menarik semua anggotanya keluar ruangan ketika paripurna berlangsung.
Namun aksi walkout 13 kursi tak mengubah keadaan, paripurna penetapan AKD tetap berlanjut hingga tuntas. ****