Cimahi

PLN Cimahi Cuekin Dewan Soal Pajak Penerangan Jalan

CIMAHI- Tidak diberikannya data rinci pendapatan ke pihak DPRD selama ini, pihak PLN menyebut lantaran, tidak ada hubungannya dengan DPRD. Karena mereka menganggap bahwa yang terpenting adalah laporan ke Bappenda.

“Kita memang tidak laporan ke anggota dewan. Selama ini hanya laporan ke Bapenda saja dengan memberikan surat rinciannya,” kata Assistant officer pendapatan PLN Cimahi, Cecep Suhendra, Sabtu (17/2/2018).

Bahkan, ia mengaku setiap bulan pihaknya selalu memberikan surat kepada Bapenda dengan rincian mulai dari jumlah pra bayar hingga paska bayar.

Namun sayang, ketika diminta rincian laporan data pastinya, pihak PLN Cabang Cimahi tidak dapat memberikannya dengan alasanan, harus ada surat dari pemerintah Karena sudah ketentuan.

Secara lisan Cecep menyampaikan, rata-rata pihaknya menyetor pajak kepada pemerintah sekitar Rp 3,4 miliar perbulan yang dibayarkan setiap tanggal 15 sampai 18. Bahkan, pada tahun 2017 jumlah yang disetorkan Rp 41,5 miliar.

“PLN hubungannya dengan dinas pendapatan. Kalau seandainya meminta data rincian, harus ada surat dari pemerintah,” jelasnya.

Dia pun menyebutkan, terkait jumlah pelanggan dan pendapatannya, untuk pelanggan dibagi kedalam beberapa sektor diantaranya, sektor rumah tangga (RT), bisnis dan industri. Dari sektor tersebut, pendapatan PLN yang terbesar adala dari sektor industri atau yang pemakainya yang diatas 200 Kilo Volt Ampere (KVA).

“Hasil pendapatan dari sektor industri mencapai 60 persen hanya dengan 409 pelaggan. Sementara untuk pelanggan rumah tangga, sekitar 300 ribu dan pelanggan bisnis 160 ribu. Dengan begitu, untuk jumlah pendapatan tahun 2017 sebesar Rp 274 miliar,” pungkasnya.

Dengan tidak adanya data rinci dari pihak PLN tersebut, dugaan adanya ketidakjujuran terkait pendapatan pun kian terarah. Bahkan, kekesalan dari pihak DPRD semakin meninggi saat, menanyakan langsung pada pihak terkait yakni, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, yang menyebutkan, selama ini PLN hanya memberikan laporan dengan jumlah total pajak perbulan saja.

“Jadi, selama ini PLN menyampaikan data ke Bapenda Cimahi dalam bentuk gelondongan. Ini menandakan  PLN tidak rinci dalam memberikan laporan. Kalau sudah begini, tidak ada lagi yang namanya transparansi,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengultimatum agar pihak PLN transparan dalam penyampaian laporan pajaknya karena, merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. “Memang kalau pemerintah minta naik pasti langsung dinaikan, tapi kami (DPRD) juga harus tahu rincian perhitungan secara jelasnya bagaimana. Sehingga kita tidak menduga-duga,” tandasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top