Politik

Pokir Diatur Undang-Undang Kok…!!!!

RAGAM DAERAH–  “Pokir kenapa dilarang? Kan untuk pembangunan masyarakat juga yang tidak terkaper oleh program eksekutif pokir mah harus atuh”. Demikian diungkapkan Kabag Hukum Bandung Barat, Asep Sudiro mengomentari permasalahan pokir Anggota DPRD KBB yang sempat menuai sorotan publik.

Menurut Asep Sudiro di Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemda Pasal 29 disebutkan, DPRD mempunyai sejumlah fungsi, selain fungsi legislasi pembuat perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran. “Yang lebih penting lagi, di Pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat,” katanya, Selasa 11 April 2023.

Sesuatu yang menjadi sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan, lanjut Asep Sudiro, kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah atau janji, mengkhianati rakyat. “Hanya saja dalam memperjuangkan aspirasi rakyat tidak minta jatah demgan sangka dibandrol,” ungkapnya.

Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018  Tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Pasal 54, bahkan secara terang mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD. “Dari berbagai aturan ini, dapat disimpullan UU memang yang memerintahkan adanya pokok – pokok pikiran dalam Banggar,” pungkasnya. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top