Kota Bandung

Polda Jabar Terus Selidiki Kasus Pabrik Nakal

BARBUK: Polda Jabar menunjukkan barang bukti limbah mengandung B3 saat jumpa pers.

BANDUNG- Polda Jabar bersama Pangdam III Siliwangi dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat serta Wakapolda dan PJU Polda Jabar menggelar jumpa pers di Ruang Riung Mumpulung Mapolda Jabar terkait dugaan Tindak Pidana Dumping Limbah B3 ke Media Lingkungan Hidup tanpa adanya izin dari dinas terkait yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) perusaan yang bergerak dibidang Washing yang terdiri dari Xpress Laundry, Ciharuman Laundry, Elvito Washing.

Kejadian ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap kegiatan perusahaan pencucian tersebut dan selanjutnya pada Senin tanggal 15 Januari 2018, anggota gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung melakukan pemeriksaan kegiatan ketiga perusahaan tersebut.

Hasilnya didapati ketiga perusaan tersebut menghasilkan limbah cair dari sisa pencucian dan limbah padat B3 berupa sludge (materi yang tidak larut ) dari sisa hasil endapan yang ada di bak penampungan.

Selanjutnya limbah cair tersebut dialirkan melalui pipa dan langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan limbah terlebih dahuluke anak sungai Citarum yang nantinya akan bermuara ke sungai Citarum. Sedangkan limbah padat yang dihasilkan dari sisa endapan yang ada di bak penampungan dibuang ke media lingkungan di area sekitar perusahaan pencucian tersebut.

Saat ini ketiga perusahaan washing tersebut telah diamankan kepolisian, sedangkan sampel yang berupa tanah dan limbah cair dibawa oleh Dinas terkait ke laboratorium.

Tiga perusahaan ini bergerak di bidang jasa pembersihan pakaian jadi seperti celana jeans, jaket baju dan lain sebagainya. “Kegiatan usaha perusahaan ini menghasilkan limbah cair dari sisa pencucian dan limbah pada B3 berupa sludge dari sisa hasil endapan yang ada di bak penampungan,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di ‎Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (23/1/2018).
Ketiga perusahaan ini beroperasi sejak kurang lebih lima tahun terakhir. Penyidik Polda Jabar sudah mendatangi ketiga perusahaan tersebut dan menghentikan operasional perusahaan berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan.
“Terlapor dalam kasus ini sebanyak tiga orang pemilik tiga perusahaan tersebut. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin apapun dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Dalam setiap operasinya, limbah cair ini tidak diolah dulu di instalasi pengolahan limbah (Ipal) cair bahkan dibuang langsung ke saluran air di belakang perusahaan. Saluran air tempat pembuangan limbah cair ini bermuara di Sungai Citarum.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabun cair, bahan kimia OBA violet pengkilat warna, bahan kimia ABS anti stening, bahan kimia silikon, sodium sulfat dan softener, bahan kimia sodium metabisulfit atau penetralisir, bahan kimia kaustik pencerah warna, bahan kimia PK atau peluntur warna dan bhan kimia bio wash atau pembuang bulu, pewarna dan fly ash atau limbah batu bara.
“Para terlapor belum kami tahan karena kami menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui apa dampak yang terjadi jika bahan kimia dibuang ke saluran ‎air itu yang seharusnya melalui Ipal dulu. Apalagi ini perusahaan tersebut tidak punya Ipal,” ujarnya.

Dalam penyelidikannya, penyidik menemukan sejumlah fakta. Seperti kegiatan perusahaan tersebut yang bergerak sudah lama. Adapun limbah padat dari perusahaan tersebut dibuang ke media lingkungan di sekitar perusahaan.

“Anda bisa bayangkan dalam sehari perusahaan itu membersihkan pakaian jadi sebanyak 200 sampai 500 pcs menggunakan bahan kimia tersebut dan airnya dibuang ke saluran air yang bermuara ke Sungai Citarum,” terangnya.

Pihaknya akan mengembangkan penyelidikan ke perusahaan serupa di Kabupaten Bandung atau di daerah lain mengingat banyak perusahaan garmen dan tekstil di daerah di Jawa Barat.
“Kami kembangkan kasusnya, tidak menutup kemungkinan di daerah di Kabupaten Bandung ada perusahan serupa yang melakukan tindak pidana lingungan seperti tiga perusahaan tersebut,” tandasnya (fen)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top