RAGAM DAERAH– Kepala Desa (Kades) Bojong Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Apad Sutisna angkat bicara polemik penolakan APBDes oleh BPD setempat yang berujung mengusulkan dirinya mundur dari jabatan kades.
Apad mengaku, keterlambatan APBDes lantaran terkendala tengah menyelesaikan program kegiatan yang tertunda pada tahun anggaran 2024 lalu.
“Itu (program kegiatan yang tertunda) masih dalam proses. Bahkan hari ini juga saya akan menyalurkan bukti-bukti penyaluran,” kata Apad di Rongga, Jum’at 24 Januari 2025.
Ia tidak membantah terkait adanya penolakan laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2024 lalu.
“Itu betul (ada penolakan), waktu Musyawarah Desa (Musdes) pada 13 Januari 2025 ada laporan tahunan semua hadir dengan BPD Bojong. Jadi ada program non fisik yang belum kelar,” ucap Apad.
Disinggung tentang usulan pemberhentian Kades dari BPD Bojong, Apad menyerahkan keputusannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Saat ini, dirinya tengah fokus menyelesaikan program kegiatan belum rampung yang di danai oleh APBDesa Bojong pada tahun 2024 lalu.
“Kalau terkait usulan pemberhentian, saya menyerahkan keputusannya kepada pemerintah daerah. Yang penting, saya membereskan program yang tertunda,” ujar Apad.
Ia juga mengaku, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat KBB perihal polemik yang menyangkut dirinya tersebut.
“Udah ada (komunikasi dengan DPMD dan Inspektorat), saya ada kerjaan yang tertunda. Jadi harus cepat diselesaikan karena itu hak masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong, Kecamatan Rongga, KBB mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir melakukan pemberhentian Kepala Desa (Kades), Apad Sutisna dari jabatannya.
Surat itu di keluarkan atas dasar desakan warga Desa Bojong, Kecamatan Rongga karena adanya penolakan laporan pertanggungjawaban APBDesa tahun anggaran 2024.
“Adapun dasar dari penolakan adalah karena adanya beberapa kegiatan di Tahun 2024 yang belum selesai/dilaksanakan sebagaimana daftar terlampir,” mengutip dari isi surat tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat KBB bakal melakukan rapat kordinasi (rakor) untuk membahas polemik Desa Bojong, Kecamatan Rongga itu dalam waktu dekat.***
