Hukum & Kriminal

Polemik Pilkades Girimukti, Pemda Bandung Barat Ajukan Kasasi ke MA

Asep Sudiro

NGAMPRAH– Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum ada titik temu.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ajuan banding setelah Bagian Hukum menerima secara resmi salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 208/B/2020/PT.TUN.JKT tertanggal 11 September 2020 dari penggugat Cakades Encep Komarudin.

“Jadi penggugat adalah Ecep Komarudin, yang tergugat adalah Bupati, dengan objek gugatan surat keputusan Bupati, oleh karenanya kita akan berupaya menempuh jalur hukum ke lembaga yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung,” ujar Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro Kamis (1/10/2020).

Asep juga menambahkan, pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari terhitung diterimanya salinan putusan untuk menanggapi menerima/menolak, ditambah waktu 14 hari kalau menempuh kasasi untuk menyusun memori kasasi.

Asep menyebutkan, masyarakat Girimukti harus paham dengan adanya putusan banding bukan berarti kepala desa harus berhenti, selama belum ada putusan inkrah.

“Kepala desa harus tetap bekerja, tetap melayani masyarakat, dan oleh karena ini sudah masuk ranah hukum, seyogyanya masyarakat jangan ikut berkomentar, mari kita selesaikan dengan cara perspektif hukum,” katanya.

Seperti diberitakan, pihak penggugat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Girimukti, Kecamatan Cipongkor, KBB akhirnya melaporkan kasus dugaan kecurangan hasil pilkades kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Pelaporan diteruskan ke APH setelah pihak penggugat mendapat salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat 11 September 2020 yang dimenangkan pihak penggugat.

Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Jakarta Pusat bernomor 208/B/2020/PT. TUN. JKT Tgl.11 September 2020 berisi menerima permohonan pembanding dari penggugat serta membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 13/G/2020/PTUN. BDG tanggal 11 Mei 2020

“Kami melaporkan ke APH setelah ada saran dari Pengadilan Tinggi,” ujar Arif Hidayat Timses 01 Cakades Girimukti, Encep Komarudin kepada Ragam Daerah, Minggu (27/9/2020). ****

Ads RagamDaerah
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top