Bhayangkara

Polisi Sikat Enam Toko Miras

SOREANG – Enam toko miras di wilayah hukum Polresta Bandung disikat petugas. Kali ini sasarannya toko miras yang berada di wilayah hukum Polsek Banjaran dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan, Jumat (24/1/2020).

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Banjaran, Kompol Darwan mengatakan, toko yang dirazua ada enam titik yaitu, toko miras milik M, Kp. Bugel Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Namun saat didatangi sudah tutup.

Selanjutnya, toko miras milik Y, Kp. Bugel, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berhasil disita 25 liter tuak ditumpahkan ditempat.

Toko miras milik P, Kp. Lembang Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung kondisi warung tutup.

Toko miras milik B, Kp. Pengkolan Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berhasil disita 3 botol miras.

Toko miras milik R, Kp. Cihamerang Desa Banjaran wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung disita 4 botol miras.

Toko miras milik E, Alun-alun Banjaran Des Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berhasil disita 3 botol miras.

“Informasi ini kami dapat dari masyarakat, selanjutnya kami lekukan pengecekan ke lokasi,” ujar Darwan.

Darwan mengatakan, operasi pekat guna antisipasi peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Banjaran. “Operasi pekat akan kami tingkatkan lagi,” tandasnya. (cecep darojak).

Editor M Bowie

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
To Top