Hukum & Kriminal

Predator Sex Siswi SD Akui Perbuatan Spontan

CIMAHI – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Pribahasa itu, berlaku bagi predator sex siswa SD di KBB.

Kendati disembunyikan rapih, akhirnya perbuatan para pelaku terbongkar juga.
Para pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap, dihadirkan langsung di Mapolres Cimahi. Mereka adalah ZF (18), EJ (34), AW (56), dan HS (44), yang satu sama lain saling mengenal.

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, akhirnya terungkap jika pelaku yang pertama kali mencabuli korban adalah ZF. Saat kejadian itu dilakukan, korban masih duduk dibangku kelas 1 SD. Sementara, dirinya sudah kelas 1 SMP. “Yang pertama melakukan aksi pencabulan itu adalah ZF, saat korban masih kelas satu SD,” ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra kepada wartawan.

Menurutnya, dari fakta tersebut hingga akhirnya kasus ini terungkap maka korban sudah enam tahun mengalami aksi pencabulan tersebut. Dari pelaku. ZF inilah akhirnya ada tiga pelaku lainnya yang juga melakukan hal yang sama. Kelakuan bejat para pelaku terhadap korban dilakukan terpisah dan berbeda-beda tempat. Meskipun mereka tinggal di lingkungan yang berdekatan yakni di wilayah Padalarang, namun mereka tidak saling mengetahui satu sama lain telah melakukan aksi tersebut.

“Masing-masing pelaku enggak saling tahu perbuatannya. Korban yang mengalami pencabulan selama enam tahun akhirnya berani bilang sehingga terkuat semuanya. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun,” sebut Niko yang di dampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila.

Pelaku ZF mengakui jika pertama kali mencabuli korban saat SMP kelas satu dan korban masih SD kelas satu. Terakhir kali melakukannya kepada tetangganya itu pada Mei 2022 lalu. “Saya spontan, refleks aja gak direncanain. Yang terakhir bulan Mei kemarin,” ucapnya.

Sementara tersangka lainnya, EJ yang merupakan pegawai lepas di tempat Uji KIR milik Dinas Perhubungan, KBB, mengaku khilaf usai melakukan perbuatan itu.

Aksinya dilakukan kepada korban tahun 2021 secara spontan saat mau mengantarnya pulang. “Saya lakukan di gedung Uji KIR Dishub KBB tahun 2021, saat situasi lagi sepi,” ujarnya.

EJ (45), satu dari empat pelaku pencabulan seorang siswi sekolah dasar (SD) menjadi sorotan lantaran disebut sebagai pegawai lepas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

EJ ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan tindak pencabulan, ia ditangkap di Balai Pengujian Kendaraan Bandung Barat pada Rabu, (25/5/2022) lalu.

Namun demikian, Dishub Bandung Barat menyatakan bahwa EJ bukanlah pegawai tetap. Dia hanya office boy (OB) yang diupah sewaktu-waktu jika diperlukan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) KBB Herry Arifin mengatakan, profesi asli EJ adalah penjual kaca film yang biasa menjajakan dagangannya kepada pengendara yang melakukan pengujian kendaraan di lokasi tersebut.

“Hanya oleh kami suka disuruh bersih-bersih rumput di depan, jadi dia bukan OB yang terikat oleh kami (Dishub). Dia hanya suka disuruh bersih-bersih saja, itupun tidak sering,” ungkap Herry saat ditemui, Selasa (31/5/2022).

Herry menjelaskan, EJ merupakan warga Kabupaten Garut yang sengaja merantau ke Bandung Barat. Lantaran tak memiliki tempat tinggal, maka EJ sering menginap di area Balai Pengujian Kendaraan.

“Aslinya dia itu orang Garut, cuma jualan kaca film di sini, dia juga juga jarang pulang. Diamnya di emperan gitu, awalnya, dari pada dia diam di emperan, ya sdah mending bantuin bareng dengan petugas yang piket di KIR,” jelas Herry.

Aksi bejat yang dilakukan EJ tentu mengejutkan para pegawai Balai Pengujian Kendaraan (Kir) Bandung Barat, Herry tak pernah menyangka sebelumnya jika EJ tega melakukan aksi bejatnya pada anak di bawah umur.

“Kami mengutuk keras atas semua tindak pelecehan seksual ataupun kekerasan seksual. Secara tegas, EJ tidak akan kami beri ruang lagi di UPT uji Kir ini,” tegasnya.

Mengenai sanksi, Herry menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian untuk diadili sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal. Kami percayakan proses hukum di tangan Polres Cimahi,” pungkasnya.***

Ads RagamDaerah
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top