Cimahi

Proyek Pembangunan Perumahan Leuwigajah Akhirnya Dihentikan

SIDAK: DPRD Kota Cimahi saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan perumahan di lokasi RW 10 Kelurahan Leuwigajah Cimahi Selatan, Selasa (24/4/2018). Saat ini proyek perumahan tersebut dihentikan lantaran melanggar tata ruang penghijauan Kota Cimahi.

CIMAHI – Proyek pembangunan perumahan di RW 10 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, dihentikan. Sebab, pembangunan yang dikerjakan oleh PT. Nur Mandiri Jaya Properti itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat Komisi III DPRD Kota Cimahi menggelar sidak ke lokasi proyek pembangunan, Selasa (24/4/2018) tidak ada satupun dari pihak pengembang yang berada di lokasi pengerjaan.

Disela-sela sidak tersebut, petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi langsung mencabut kunci mobil keruk yang sedang beroperasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cimahi Abdul Mahpuri, mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan pembangunan yang dilakukan di bukit Cireundeu. Diketahui, wilayah tersebut merupakan kawasan hijau yang ada di Kota Cimahi.

“Kita (DPRD) jelas sangat kecewa.  Lingkungan yang jadi jantung kota dibabat habis,” kata Mahpuri di lokasi, Selasa (24/4/2018).

Dengan adanya pembangunan tersebut, pihaknya prihatin atas pertimbangan pemerintah yang begitu mudah dalam memberikan izin pembangunan.

“Kalau begini, pemerintah tidak peduli terhadap lingkungan. Bahkan, tidak punya ketegasan,” ucapnya.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah, ketika Walikota Cimahi Ajay M Priatna yang menyatakan, pihak belum mengetahui adanya pembangunan perumahan di kawasan tersebut.

Namun, ketika pihak DPRD Cimahi melakukan sidak, ternyata Pemerintah Kota Cimahi telah mengeluarkan izin prinsip yang telah ditandatangani langsung ole Walikota Cimahi.

“Ini sudah jelas ada tandatangan walikota di surat izin prinsipnya. Makanya kami lakukan sidak agar tahu kebenarannya,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, sebagian wilayah hijau di pegunungan Kota Cimahi kemungkinan bisa hilang. Penyebab hilangnya kawasan hijau tersebut akibat dari, ulah pengembang yang akan membangun perumahan.

Lokasi pembangunan yang terletak di dekat Kampung Adat Cireundeu itu, kini terlihat berbeda. Umbul-umbul yang tegak mengelilingi area pembangunan ditambah aktifitas mobil keruk (beko) di sekitaran proyek, menjadi pemandangan yang jelas tidak nyaman.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan, terkait pembangunan tersebut pihaknya belum menerima laporan dari dinas terkait. Namun, pembangunan perumahan itu jelas bisa mengurangi lahan terbuka hijau di Cimahi.

“Nanti kita akan cek dulu mengenai perizinan dan lainnya,” katanya.

Saat melihat langsung ke lokasi pembangunan, lanjut Ajay, dirinyapun merasa kaget karena ada proyek yang tidak diketahuinya.

“Kita akan telusuri siapa pemilik lahan dan pengembangnya,” ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah Kota Cimahi bisa kesulitan menghentikan proyek tersebut apabila, tanah maupun pengembangnya milik swasta.

“Kalau milik swasta agak sulit juga, karena kalau sudah mengurus izin ya sah-sah saja,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top