Peristiwa

PT Pelangi Jaya Indonesia Diduga Bayar Upah Karyawan di Bawah UMK, Massa Buruh Minta Advokasi Dewan

Massa buruh saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD KBB. Ft istimewa

NGAMPRAH–Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta advokasi kepada DPRD.

Dalam aksinya, massa buruh mendesak pemerintah menindak tegas PT Pelangi Jaya Indonesia karena diduga membayar gaji di bawah UMK yakni hanya sebesar Rp2 juta jauh dari UMK yang tetapkan Pemprov Jabar.

Ketua Dewan Pengupahan RTMM SPSI KBB, Budi Suryana mengatakan selain tak membayar upah sesuai UMK, PT Pelangi Jaya Indonesia tidak mendaftarkan karyawannya mendapat jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD KBB Amung Makmur menemui massa buruh. ft istimewa

“Ada sekitar seratus lebih karyawan anggota kami di perusahaan ini menderita kerugian. Kami minta Pemerintah Daerah melalui Hengky Kurniawan turun tangan,” kata Budi saat ditemui usai audiensi dengan perwakilan Anggota DPRD KBB.

Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK. Bukan hanya soal upah, perusahaan ini juga mempekerjakan buruh melebihi jam kerja dan tak membayar uang lembur.

“Selain itu pekerja di perusahaan ini statusnya tidak jelas apakah PKWT atau buruh lepas. Perjanjian kerjanya tidak didaftarkan ke instansi pemerintah daerah,” jelasnya.

“Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kami sudah mengadu ke Disnaker KBB dan Provinsi namun perusahaan ini belum juga ditindak,” tambahnya.

Selain mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh perusahaan. Buruh juga menolak PP 36/2021 tentang pengupahan dan meminta Pemerintah Daerah menaikkan upah tahun 2022. Apalagi Disnakertrans KBB telah mengeluarkan surat besaran upah bagi pekerja sektor RTMM nomor 560/094/HI-S/II/2018, pada tanggal 5 Februari 2018.

“Upah kami jauh di bawah kota kabupaten lain di Bandung Raya. Sementara harga kebutuhan pokok dan biaya hidup layak tak jauh dengan daerah lain. Jadi mestinya harus naik tahun ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Amung Makmur mengatakan, telah mencatat seluruh aspirasi buruh dan akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti.

Khusus untuk PT Pelangi Jaya Indonesia, dirinya pernah mengunjungi perusahaan tersebut. Apa yang dikeluhkan buruh memang benar adanya. Oleh karena itu ia minta pemerintah segera memberi sanksi tegas.

“Saya minta pemerintah lebih intensif melakukan pengawasan. Sanksi lebih tegas, tapi ini kewenangannya ada di Pemprov. Saya pernah ke PT pelangi setahun lalu. Kira sudah beres, ternyata belum,” pungkasnya. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top