Ragam Terkini

PUNGUTAN CUKAI TERHADAP PLASTIK PERLU?

 

Gatot Ekajaya

Belakangan ini, masyarakat Indonesia diramaikan dengan kabar terkait pengenaan cukai terhadap plastik. Ini menuai banyak opini masyarakat.

Soal lingkungan mendasari dirumuskannya kebijakan ini. Plastik merupakan benda yang mudah ditemui dimanapun, mulai dari bungkus permen, kantong belanja dari minimarket, sampai peralatan rumah tangga.

Permasalahan dimulai. Plastik membutuhkan waktu 500 tahun untuk terurai. Pola ‘konsumsi’ masyarakat terhadap plastik membuat volume plastik dan limbahnya menjadi sangat besar.

Nah, menelisik pengertian cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Selain itu, pemakainya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU No.37 tahun 2007 tentang perubahan atas UUD No.10 tahun 1995 tentang cukai). Objek cukai di Indonesia saat ini hanya ada 3, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol atau (MMEA), dan hasil tembakau.

Apakah plastik telah memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi objek pengenaan cukai ? untuk menjawab pertanyaan tersebut, lihatlah dari sisi kriteria barang yang dikenakan cukai.

Dimulai dari sisi, apakah konsumsi plastik perlu diperhatikan dan apakah konsumsinya menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan ? permasalahan mengenai lingkungan yang disebabkan oleh masifnya konsumsi plastik oleh masyarakat di Indonesia membuat plastik menjadi objek yang sangat cocok untuk dikenakan pungutan cukai.

LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) mempublikasikan bahwa Indonesia menduduki peringkat 2 Dunia dalam hal negara yang membuang sampah plastik ke lautan. Hal ini mengindikasikan bahwa konsumsi plastik di indonesia sudah sangat menghawatirkan, dan apabila dibiarkan akan menyebabkan lautan tercemar dan potensi pendapatan dari hasil lautpun akan berkurang drastis. Pertanyan selanjutnya, apakah peredaran plastik perlu diawasi ? tidak hanya peredaran plastik saja yang perlu diawasi, namun juga peredaran sampah plastiknya.

Permasalahan seperti fauna penyu dan paus dilautan yang disebabkan oleh sampah plastik yang termakan tentu akan membuat ekosistem menjadi tidak seimbang.

Pertanyaan terakhir adalah, apakah plastik perlu dikenakan cukai demi keadilan dan keseimbangan ? dilihat dari potensi penerimaan negara yang cukup besar terhadap plastik akan membantu menambah porsi penerimaan negara sehingga proses pembangunan imprastruktur dan fasilitas umum lainnya oleh pemerintah akan menjadi lebih baik.

Dalam APBN 2018 ditetapkan bahwa target penerimaan negara dari sektor cukai sebesar RP 155,4 triliun atau mencapai sekitar 9,6 % dari total target penerimaan perpajakan tahun  2018 yaitu sebesar Rp. 1618,1 triliun.

Mengingat suksesnya penerapan cukai terhadap e-sigaret atau biasa disebut vape yang sukses mendulang penerimaan negara sebesar Rp 30 milar per September 2018, tentunya pemerintah optimis mendapatkan tambahan penerimaan negara dengan dilakukannya ekstensifikasi cukai terhadap plastik.

Direktorat Jederal Bea dan Cukai yang bertugas melakukan pengawasan dan membuat kebijakan dibidang cukai tersebut bahkan telah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp 500 milyar dalam rancangan peraturan pemerintah (RPPP) yang telah disampaikan kepada DPR. Potensi penerimaan negara ini tentunya merupakan hal yang positif bagi pemerintah karena dapat mengalokasikan penerimaan tersebut untuk menunjang pembangunan proyek pemerintah.

Lalu bagaimana rencana penerapan cukai plastik dilihatr dari sektor industri? dalam artikel yang terdapat di laman resmi kemenperin.go.id  kementerian perindustrian (kepenperin) menolak rencana kementerian keuangan (kemenke) yang akan mengenakan cukai plastik karena kebijakan tersebut akan berdampak pada anjloknya pertumbuhan industri makanan dan minuman (mamin).

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto menyatakan, bahwa industri mamin adalah salah satu sektor yang menunjang ekspor dalam negeri.

Beliau menyatakan bahwa saat ini 33% dari produk industri mamin diekspor dan memberikan devisa pada negara, industri mamin juga masuk kedalam 10 industri yang memberikan pemasukan dalam negara cukup besar.

Jika pembebanan terus diberikan kepada industri yang memberikan dampak baik dalam perekonomian, maka pertumbuhan ekonomi dalam negeri akan sulit tercapai.

Jadi, idealkah pungutan cukai terhadap plastik ? Jika dilihat dari aspek kriteria objek pengenaan cukai, penerimaan negara dan lingkungan, maka cukai plastik sudah ideal untuk diterapkan tetapi jika dilihat dari aspek perindustrian, hal ini akan membebani industri makanan dan minuman.

Tergantung dari lebih besar apakah manfaat yang didapat atau beban yang harus ditanggung oleh masyarakat Indonesia.

Gatot Ekajaya Mahasiswa Polteknik Negara STAN. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top