CIMAHI – Terkait proyek Kereta Cepat Indonesia – Cina (KCIC) Jakarta – Bandung yang melintas ke Kota Cimahi, hingga saat ini Pemerintah Kota Cimahi belum tuntas dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Padahal, Revisi RTRW yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) tersebut sudah ditunggu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk disinkronkan dengan wilayah lain yang terlewati kereta cepat tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Diah Ajuni mengakui, revisi RTRW yang berkaitan dengan kereta cepat diminta untuk diselesaikan tahun ini.
“Waktu itu, kita pernah membuat berita acara kesepakatan, tahun ini harus sudah ada RTRW-nya. Tapi kan revisi RTRW prosesnya membutuhkan waktu, apalagi kalau melihat substansinya,” terang Diah, Jumat (15/12/2017)
Proyek KCIC ini, kata dia, RTRW-nya sudah tercantum dalam penyusunan revisi dokumen RTRW Kota Cimahi. Revisi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2016, dengan melakukan peninjauan kembali RTRW.
Di thun 2017 ini, Pemerintah Kota Cimahi fokus menyusun materi. Dalam revisi RTRW terbaru ini, akan ada perubahan-perubahan substansi dalam dokumen RTRW.
“Revisi RTRW ini merupakan kegiatan memperbaiki dan memperbaharui RTRW. Perubahan materi RTRW sekitar 20% lebih,” terangnya.
Dalam revisi RTRW kali ini, dia menjelaskan, selain pembangunan KCIC, akan dimasukan pula perencanaan pembangunan monorel, penataan Kawasan Bandung Utara (KBU), LP2B, dan permukiman kumuh.
Akan tetapi, melihat panjangnya proses revisi RTRW tersebut, lanjut dia, kemungkinan besar pihaknya belum bisa menyerahkan draf revisi RTRW kereta cepat tahun ini. Pasalnya, setelah penyusunan materi dinyatakan selesai, maka tahapan selanjutnya yakni penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Untuk draft Raperdanya, tahun depan akan disampaikan ke dewan untuk dilakukan pembahasan,” ungkapnya.
Setelah pembahasan dengan dewan, kata dia, selanjutnhya akan dibawa ke Provinsi Jawa Barat, untuk disinkronkan. Apabila mendapat rekomendasi dari pihak provinsi Jabar, pihaknya akan mengajukan substansi isi revisi RTRW ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (Kementrian ATR).
“Nanti akan diberikan persetujuan substansi rekomendasi yang harus diperbaiki. Setelah itu barulah kita evaluasi di provinsi,” pungkasnya. (mon)

