Peristiwa

Rumah Ibadah Seluas 1,5 Hektare, Bikin Warga Ciwaruga Meradang

 

foto ilustrasi

NGAMPRAH- Warga Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meradang.

Pemicunya adalah rencana pembangunan salah satu rumah ibadah di Komplek Perumahan Pondok Hijau Indah, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Barat Barat.

Ketua Ikatan Warga Ciwaruga Hendri Nindaru pada wartawan usai rapat membahas persoalan tersebut di Ruang Rapat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KBB Gedung D, Mekar Sari-Ngamprah, Rabu (23/5/2018) mengatakan, warga telah menolak pembangunan rumah ibadah tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Dari 800 KK (Kepala Keluarga), hanya 23 KK yang akan ibadah di rumah ibadah itu. Itu kan nggak masuk akal,” kata Hendri.

Hendri mengungkapkan, bahwa penolakan tersebut merupakan aspirasi warga yang berada di sekitar RW 10, RW 16, RW 18 dan RE 19.

Menurut Hendri, jika rumah ibadah itu hanya untuk penduduk Pondok Hijau Indah saja, kemungkinan tidak ada penolakan. Hanya saja, persoalannya saat ini, pengajuan rumah ibadah itu rencananya untuk umum sehingga warga dengan tegas menolaknya.

“Masuk akal enggak kalau itu untuk ibadah warga komplek yang hanya 23 KK saja. Luasnya saja, sudah dipersiapkan 1,5 hektare. Makanya kita minta Pemda ada ketegasan untuk menyelasaikannya, biar warga tenang. Kan sudah jelas dasarnya adalah penolakan warga,” terangnya.

Dalam rapat tersebut hadir Dirjen Politik, Hukum dan HAM (Polhukam), Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) KBB, Camat Parongpong Yudi, Kepala Desa Ciwaruga Sulaeman Jazuli dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.

Ketua Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) KBB H. Unang Abidin Safiudin mengatakan, jika pihaknya telah menyampaikan saran pada bupati terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.

Meski demikian kata dia, berdasarkan data-data riilnya, untuk pembangunan rumah ibadah itu ditolak warga. Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) setempat, sama menolaknya.

“Kita juga sudah melampirkan data-data teknis serta data riil hasil memotret di lapangan. Tinggal kebijakan bupati saja sebagai penentu kebijakan,” ucapnya.

Sementara Plt Kepala Kesbangpol KBB Jaja mengatakan jika pihaknya segera melaporkan hasil pertemuan antara FKUB, Ikatan Warga Ciwaruga, Camat Parongpong, Kepala Desa Ciwaruga, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat pada bupati.

“Saya akan lapor ke pimpinan (Sekda dan Bupati) sesuai hasil telaahan staff kami. Kemungkinan dalam waktu dekat Pemkab akan memanggil pihak panitia rumah ibadah itu,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, terkait surat yang dimintai segera diturunkan oleh Dirjen Polhukam Kombes Ibrahim, pada pertemuan tersebut pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda KBB.

“Saya harus pastikan dulu, apakah surat itu berbentuk surat keputusan bupati atau bentuknya apa,” tandasnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top