CILILIN- Mau untung malah buntung. Nasib sial ini dialami Omat,46, pedagang tape ketam hitam asal Kampung Cikopeng, Desa Kidangpananjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Perajin tape ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah tape ketam hitamnya menyebabkan puluhan orang warga Purwakarta keracunan. Bahkan, dua diantaranya meninggal dunia.
Sekretaris Desa Kidang Pananjung, Asep Sutisna terkejut mendengar kabar ada warganya ciduk polisi saat berjualan tape ketan di Cikalong Wetan pada hari Minggu (31/12/2017) lalu.
“Minggu sore saya didatangi keluarga Omat yang memberitahu kalau Omat ditangkap polisi atas kasus keracunan massal yang menimpa puluhan warga Purwakarta. Senin pagi, saya dengan pak jades langsung mengunjungi Omat yang sudah ditahan di Polres Purwakarta,” kata Asep, Jumat (5/1/2018).
Menurut Asep, tewasnya warga Purwakarta setelah menyantap tape ketan buatan Omat bukan disengaja. Bagaimana tidak, Omat sudah puluhan tahun berdagang makanan ke berbagai wilayah di sekitar Kabupaten Bandung Barat.
“Omat sudah berdagang tape ketan sejak 1990-an, jadi mana mungkin dia tega mencampur ketan dengan zat berbahaya. Langganannya hanya itu-itu saja, lagi pula selama ini belum menemui masalah,” ujarnya.
Atas musibah ini, lanjut Asep, ribuan perajin tape ketan di Kampung Cikopeng terkena imbasnya. Mereka terpaksa menghentikan produksi sambil menunggu kejelasan atas kasus ini.
“Sekitar 70% dari total 1.400 kepala keluarga di desa ini berprofesi sebagai pengrajin tape ketan, usaha rumahan yang dilakukan turun temurun. Dengan berbagai macam pemberitaan yang menimpa Omat, penghidupan warga desa ini jadi terkena dampaknya,” ungkapnya.
Asep berharap aparat kepolisian bisa segera mengusut penyebab keracunan massal ini agar tidak berdampak lebih parah terhadap para perajin tape ketan di Kampung Cikopeng.
Pada Rabu (3/1/2018), Tim Puslabfor Mabes Polri bersama anggota dari Polres Purwakarta telah mendatangi kediaman Omat dan mengambil sampel bahan dasar tape serta sejumlah barang bukti lainnya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Perajin was-was, kalau tetap berproduksi takutnya tape jadi enggak laku. Padahal sejak kasus keracunan itu ramai, sudah banyak warga yang memproduksi. Tapi karena mereka takut timbul kejadian serupa, akhirnya tapenya dibuang, sisanya dibagikan ke tetangga,” bebernya.
Asep juga meminta pihak kepolisian lebih bijak dalam mengambil keputusan yang menimpa Omat karena musibah itu tidak ada unsur kesengajaaan ingin meracuni orang.
Atas kasus keracunan massal ini, Omat dijerat pasal dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Harapan kami ingin Omat bebas, karena dia masih punya tanggungan istri dan dua orang anak yang masih kecil. Saya yakin Omat tidak berniat mau meracuni,” paparnya. (wie)
Copyright secured by Digiprove